Tren Nikah di KUA Sultra Meningkat pada 2026, Fasilitas Makin Nyaman Jadi Daya Tarik

1 day ago 19

Kendari – Jumlah pasangan yang memilih melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) di Sulawesi Tenggara (Sultra) meningkat menjadi 1.229 pasangan sepanjang semester pertama 2026.

Ketua Tim Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sultra, Sugianto, mengatakan angka tersebut lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai 1.215 pasangan.

“Trennya memang terus meningkat dari tahun ke tahun. Salah satu penyebabnya karena kantor-kantor KUA sekarang makin representatif sehingga menjadi pertimbangan masyarakat untuk melangsungkan pernikahan di sana (KUA),” katanya, Rabu (22/7/2026).

Data tersebut merupakan rekapitulasi dari KUA di 17 kabupaten dan kota di Sultra periode Januari – Juni 2026. Dengan rincian, Januari 233 pasangan, Februari 221 pasangan, Maret 96 pasangan, April 255 pasangan, Mei 179 pasangan, dan Juni 245 pasangan.

Sugianto menjelaskan, peningkatan itu dipengaruhi pembenahan fasilitas di sejumlah KUA. Beberapa kantor yang dibangun melalui dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) kini memiliki gedung yang lebih luas, bahkan sebagian telah bertingkat dua dan dilengkapi balai nikah yang lebih representatif.

Menurutnya, perubahan fasilitas membuat masyarakat makin nyaman memilih KUA sebagai lokasi akad nikah.

Selain faktor kenyamanan, pertimbangan ekonomi juga menjadi alasan banyak pasangan memutuskan menikah di KUA. Biaya pelaksanaan akad dinilai lebih ringan, terutama bagi pasangan yang tidak menggelar resepsi dalam skala besar.

“Banyak pasangan memilih akad di KUA, kemudian hanya mengadakan acara sederhana bersama keluarga. Cara ini tentu lebih menghemat biaya,” ujarnya.

Kanwil Kemenag Sultra, lanjut Sugianto, terus mengajak masyarakat memanfaatkan balai nikah yang tersedia di setiap KUA. Sosialisasi dilakukan karena biaya pelaksanaan akad di luar KUA masih menjadi kendala bagi sebagian calon pengantin.

“Kalau akad dilakukan di luar KUA, persiapannya biasanya lebih banyak sehingga membutuhkan biaya lebih besar. Sementara jika dilaksanakan di KUA, pasangan tetap mendapatkan pelayanan yang sama, baik dari sisi administrasi maupun keagamaan, dengan biaya yang lebih ringan,” jelasnya.

Ia menegaskan, pernikahan yang dilaksanakan di KUA memiliki kekuatan hukum karena tercatat secara resmi dan pasangan langsung menerima buku nikah setelah proses akad selesai.

Sementara itu, calon pengantin yang akan menikah di KUA wajib melengkapi sejumlah persyaratan administrasi. Di antaranya surat izin menikah dari kelurahan sesuai domisili KTP, surat keterangan belum pernah menikah, serta akta cerai atau akta kematian pasangan bagi yang berstatus duda atau janda.

Calon pengantin juga diminta menyiapkan fotokopi KTP, kartu keluarga, ijazah terakhir, akta kelahiran, identitas orang tua dan saksi, serta pasfoto berlatar biru sesuai ukuran yang telah ditentukan.

“Untuk memperkenalkan fasilitas yang tersedia, Kemenag Sultra juga aktif membagikan dokumentasi balai nikah KUA yang telah direnovasi agar masyarakat mengetahui kondisi gedung yang kini lebih nyaman dan layak digunakan untuk prosesi akad nikah,” tutupnya.

Post Views: 19

Read Entire Article
Rapat | | | |