Kendari – Penyelesaian secara damai kasus dugaan kekerasan terhadap mahasiswa baru (maba) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mendapat sorotan dari mantan Wakil Rektor II UHO Kendari, Nur Arafah.
Nur Arafah menilai perdamaian antara korban dan pelaku tidak cukup untuk menghentikan praktik kekerasan di lingkungan kampus. Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat sebagai pola yang berpotensi terus berulang, terutama dalam hubungan senior dan junior.
“Pelaku kekerasan di kampus umumnya dilakukan senior terhadap junior, bukan individu. Kalau damai dijadikan solusi, maka kekerasan tidak akan berhenti,” kata Nur Arafah melalui keterangan tertulisnya, Senin (7/9/2026).
Menurut dosen di Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan (FHIL) ini juga, pergantian angkatan setiap tahun membuat posisi senior dan junior terus berubah. Karena itu, penyelesaian satu kasus melalui perdamaian hanya menyelesaikan persoalan antara korban dan pelaku yang terlibat saat itu.
Ia mencontohkan, mahasiswa dari angkatan 2023 dan 2024 yang saat ini berstatus senior nantinya akan berganti posisi dengan angkatan di bawahnya. Kondisi tersebut, kata dia, membuat potensi kekerasan dapat kembali terjadi meski pelaku dan korbannya berbeda.
“Hari ini mungkin angkatan 2023 atau 2024. Tahun depan angkatan 2024 dan 2025 menjadi senior yang akan menangani junior. Senior dan junior akan selalu berubah setiap tahun, sehingga kekerasan bisa timbul lagi dengan orang yang berbeda,” jelasnya.
Nur Arafah mengakui perdamaian dapat menjadi salah satu cara untuk menyelesaikan persoalan antara korban dan pelaku. Namun, mekanisme tersebut dinilai tidak cukup jika tidak disertai langkah untuk mencegah terulangnya kekerasan.
Ia juga mengingatkan potensi munculnya siklus kekerasan di lingkungan kampus. Mahasiswa yang pernah menjadi korban, menurutnya, bisa saja melakukan hal serupa ketika berada pada posisi senior apabila tidak ada konsekuensi yang memberikan efek jera.
Karena itu, Nur Arafah menilai penanganan kekerasan di lingkungan kampus tidak cukup hanya dengan mempertemukan korban dan pelaku untuk berdamai. Menurutnya, aturan yang telah dimiliki kampus harus menjadi dasar dalam menentukan langkah terhadap setiap pelanggaran.
“Buktinya sampai saat ini kekerasan terus terulang, dengan pelaku dan korban yang berbeda,” ucapnya.
Ia menyinggung peraturan akademik UHO Kendari yang menurutnya telah mengatur sanksi dan mekanisme penanganan terhadap pelanggaran di lingkungan kampus. Aturan tersebut dinilai perlu diterapkan secara konsisten.
Nur Arafah menilai belum maksimalnya penerapan aturan tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu dibenahi agar kasus kekerasan tidak terus berulang.
Selain memberikan konsekuensi terhadap pelaku, ia meminta pihak jurusan dan fakultas memberikan perhatian terhadap kondisi korban. Pemulihan psikologis mahasiswa yang mengalami kekerasan, kata dia, juga harus menjadi bagian dari penanganan kasus.
“Pihak jurusan juga harus bertanggung jawab terhadap psikologi korban agar bisa pulih. Yang lebih penting, kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan kekerasan terhadap maba FKIP UHO sebelumnya mencuat setelah seorang mahasiswa berinisial F mengaku mengalami kekerasan fisik saat mengikuti kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) di Sekretariat Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia pada Selasa (11/8).
F mengaku mendapat perlakuan berupa pukulan dan tamparan yang dilakukan oleh senior. “Perutku dipukul dan ditampar, disuruh salam bahasa,” ungkap F kepada awak media, Sabtu (5/9).
Menurut F, kejadian tersebut masih membekas dan memengaruhi konsentrasinya selama mengikuti perkuliahan. “Setiap dosen menjelaskan sudah tidak bisa saya menyaring materi, karena pikiran terus terbayang-bayang sama kelakuan mereka. Setelah ini apalagi yang mau senior kasih ke kita,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP UHO Kendari, Dr. La Ode Sahidin, sebelumnya mengatakan pihak jurusan telah mempertemukan pihak-pihak yang terlibat sehingga persoalan tersebut berakhir secara damai.
“Kedua belah pihak sudah kami pertemukan dan sudah damai. Tidak ada jumlah spesifik korban, kami hanya mengumpulkan maba laki-laki dan dipertemukan dengan pelaku,” kata La Ode Sahidin kepada Kendariinfo, Minggu (6/9).
Dalam penyelesaian tersebut, para pelaku tidak diberikan sanksi akademik. Mereka hanya diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
“Para pelaku telah membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi segala bentuk kekerasan fisik, psikis, dan verbal. Kalau terulang siap menerima sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Pelaku Kekerasan Maba FKIP UHO Kendari saat PKKMB Tak Dikenai Sanksi, Kini Berdamai
Post Views: 14

23 hours ago
12















































