Kendari – Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari didesak memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa senior yang diduga melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa junior saat mengikuti kegiatan orientasi organisasi. Ketiga mahasiswa senior diketahui berinisial GK, IC dan SS diduga menganiaya mahasiswi berinisial MS (19) saat kegiatan tersebut.
Desakan tersebut disampaikan Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Oheo (Hippmako) Kabupaten Konawe Utara (Konut) setelah salah satu kadernya disebut menjadi korban dugaan kekerasan fisik di lingkungan kampus.
Ketua Umum Hippmako-Konut, Sazkya Pratiwi Sakir, mengecam keras dugaan tindakan kekerasan tersebut. Ia menilai praktik senioritas maupun pembinaan organisasi tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan terhadap mahasiswa junior.
“Kami mengecam keras tindakan premanisme dan kekerasan fisik yang menimpa kader kami. Kampus seharusnya menjadi ruang akademis yang aman, inklusif, dan mendidik, bukan wadah intimidasi atau kekerasan fisik oleh oknum senior,” tegas Sazkya dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kendariinfo, Rabu (9/9/2026).
Menurut Sazkya, proses pembinaan mahasiswa seharusnya dilakukan melalui pendidikan, dialog dan keteladanan. Ia menilai tindakan yang mengarah pada intimidasi maupun kekerasan justru bertentangan dengan tujuan pendidikan dan pembentukan karakter mahasiswa.
Pihaknya juga mempertanyakan mekanisme pengawasan internal UIN Kendari dalam mencegah praktik senioritas yang berpotensi berujung pada kekerasan.
“Jika dugaan ini terbukti, maka persoalannya bukan sekadar konflik antarmahasiswa. Ini menyangkut keamanan mahasiswa di lingkungan pendidikan dan tanggung jawab institusi dalam memastikan kampus bebas dari kekerasan,” ujarnya.
Atas persoalan tersebut, pihaknya menyampaikan tiga tuntutan saat menggelar aksi demo di pelataran UIN Kendari, Selasa (8/9). Pertama, mendesak Rektorat UIN Kendari melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh dan memberikan sanksi akademik tegas kepada pihak yang terbukti terlibat.
Kedua, mendorong aparat penegak hukum memproses laporan korban secara profesional, transparan dan berkeadilan tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
Ketiga, kampus harus memberikan perlindungan kepada korban agar tetap dapat menjalani aktivitas akademik tanpa ancaman, tekanan maupun intimidasi.
Sazkya juga mengimbau seluruh kader Hippmako-Konut dan mahasiswa untuk tetap tenang serta tidak mengambil tindakan di luar koridor hukum. Menurutnya, bentuk solidaritas terhadap korban harus diwujudkan dengan mengawal proses hukum dan kelembagaan secara tertib, bukan dengan menciptakan persoalan baru.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus mengawal kasus ini melalui jalur hukum dan kelembagaan yang sah hingga korban mendapatkan keadilan serta ada jaminan agar praktik kekerasan berkedok pembinaan tidak kembali terjadi di lingkungan kampus,” tegasnya.
Sebelumnya, mahasiswi UIN Kendari berinisial MS (19) diduga dianiaya oleh seniornya berinisial GK, IC, dan SS saat mengikuti kegiatan jurit malam UKM Seni di lingkungan kampus pada Minggu (6/9) sekitar pukul 01.30 Wita. Akibat kejadian itu, korban melaporkan ketiganya ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
MS mengaku mendapat sejumlah perlakuan fisik dan hukuman dari senior selama mengikuti kegiatan tersebut, mulai dari ditampar menggunakan sandal hingga ditendang.
“Pas jam setengah dua saya dikasih bangun dengan teman-temanku mau ikuti jurit malam seperti lewati per pos,” kata MS kepada Kendariinfo, Rabu (9/9).
Mahasiswi UIN Kendari Ditampar hingga Disuruh Cium Ketek Senior, Korban Lapor Polisi
Post Views: 30

1 day ago
12















































