DPRD Agam Mulai Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Raih WTP ke-12 Berturut-turut

1 day ago 5

Lubuk Basung – Pemerintah Kabupaten Agam menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Agam, Jumat (5/6/2026). Nota pengantar tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Agam, Benni Warlis.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD, seluruh perangkat daerah, serta masyarakat yang telah mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sepanjang tahun 2025. Ia juga menyampaikan rasa prihatin atas bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Agam pada akhir tahun lalu.

“Untuk itu, mari kita berkolaborasi dengan melibatkan semua pihak dalam proses rekonstruksi dan rehabilitasi pasca bencana agar masyarakat dan perekonomian di daerah kita dapat bangkit kembali, ” ujar Benni Warlis. 

Bupati menjelaskan, penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

Pada kesempatan tersebut, Bupati Agam juga mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Capaian ini merupakan opini WTP yang ke-12 kalinya secara berturut-turut bagi Kabupaten Agam. 

“Keberhasilan ini bukan berarti kita tidak perlu lagi berbenah. Pencapaian ini memerlukan komitmen yang kuat dari kita semua dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan anggaran secara tertib, akuntabel dan sesuai dengan aturan yang berlaku, ” katanya. 

Berdasarkan laporan realisasi anggaran, target pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1, 539 triliun berhasil direalisasikan sebesar 102, 14 persen. Sementara itu, belanja daerah yang direncanakan sebesar Rp1, 577 triliun terealisasi sebesar 94, 77 persen. 

Dari sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp39, 57 miliar terealisasi 100 persen. Sedangkan pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal daerah pada Bank Nagari Cabang Lubuk Basung sebesar Rp1 miliar juga terealisasi sepenuhnya. 

Selain itu, Saldo Anggaran Lebih (SAL) Kabupaten Agam mengalami peningkatan sebesar Rp75, 91 miliar, dari Rp39, 57 miliar menjadi Rp115, 48 miliar pada akhir tahun 2025. Nilai aset Pemerintah Kabupaten Agam per 31 Desember 2025 tercatat mencapai Rp2, 20 triliun, meningkat 0, 80 persen dibandingkan tahun sebelumnya. 

Pada Laporan Operasional, Pemerintah Kabupaten Agam mencatat surplus kegiatan operasional sebesar Rp21, 29 miliar yang berasal dari pendapatan sebesar Rp1, 49 triliun dan beban sebesar Rp1, 47 triliun. Sementara Surplus Laporan Operasional (LO) pada akhir tahun 2025 tercatat sebesar Rp6, 07 miliar. 

Bupati berharap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar sehingga segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Hal tersebut dinilai penting agar proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat segera dimulai. 

“Semoga kerja sama dan harmonisasi yang telah terjalin dengan baik dapat terus kita tingkatkan dalam rangka mewujudkan Agam Madani yang Maju, Adil dan Sejahtera, ” tutup Benni Warlis.(**)

Read Entire Article
Rapat | | | |