Transportasi Daring Diduga Dilarang Ambil Penumpang di Pelabuhan Kendari, Gerbang Kota Tolak Tindakan Monopoli

3 hours ago 4

Kendari – Beredar sebuah video larangan tranportasi daring masuk dan mengambil penumpang di depan Pelabuhan Nusantara Kendari. Video berdurasi 18 detik ini memperlihatkan kondisi depan pelabuhan telah disterilkan menggunakan palang pembatas, Senin (6/4/2026).

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kendariinfo, menyebutkan bahwa pelarangan ini juga berlaku di sejumlah pelabuhan, antara lain Pelabuhan Pangkalan Perahu Kendari, Pelabuhan Nusantara Kendari, Pelabuhan Kapal Feri Langgara – Kendari, dan Pelabuhan Bungkutoko.

Bahkan pengguna jasa kapal juga ikut diimbau untuk tidak melakukan pemesanan tranportasi daring, baik Grab, Maxim, GOJO dan sejenisnya. Hal ini disebabkan kawasan pelabuhan telah memiliki jasa angkutan sendiri yang terhimpun dalam forum Asosiasi Driver Pelabuhan Kendari.

Ketua Gerakan Pemuda Pemerhati Pembangunan (Gerbang) Kota Kendari, Ari Kota Lama.Ketua Gerakan Pemuda Pemerhati Pembangunan (Gerbang) Kota Kendari, Ari Kota Lama. Foto: Istimewa.

Langkah ini juga disebut untuk menghindari adanya kemacetan yang diduga kerap ditimbulkan oleh tranportasi daring yang menunggu maupun mengambil penumpang.

Merespons hal ini, Ketua Gerakan Pemuda Pemerhati Pembangunan (Gerbang) Kota Kendari, Ari Kota Lama, menolak tegas adanya dugaan larangan transportasi daring mengambil penumpang di area dalam maupun sekitar pelabuhan di Kota Kendari.

“Gerbang Kota Kendari, menolak keras tindakan monopoli dalam sektor pelabuhan dan upaya persetujuan kerja sama antara pihak asosiasi dan PT Pelindo Regional IV Kendari selaku pengelola pelabuhan,” ujarnya kepada Kendariinfo, Kamis (9/4).

Ia menilai tidak seharusnya ada pembatasan bagi pengguna jasa transportasi daring, termasuk para pengemudi yang tergabung dalam aplikasi, selama mereka mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku di kawasan pelabuhan.

Kata dia, Gerbang Kota Kendari sangat menyayangkan beredarnya sejumlah video yang memperlihatkan dugaan intimidasi serta larangan terhadap pengemudi transportasi daring untuk menjemput penumpang di dalam maupun di sekitar area pelabuhan.

Terkait alasan penetapan zona merah atau kawasan objek vital di pelabuhan, pihaknya menilai kondisi tersebut belum bisa dikategorikan sebagai zona merah. Pasalnya, aktivitas di pelabuhan dinilai tidak berlangsung selama 24 jam dan potensi kemacetan hanya terjadi sesaat, yakni sekitar 3 hingga 5 menit saat kapal tiba.

“Penetapan zona merah seharusnya diberlakukan jika kemacetan bisa berlangsung hingga 3 sampai 5 jam. Sementara yang terjadi di pelabuhan hanya beberapa menit saja saat kedatangan kapal,” tegasnya.

Ari juga mempertanyakan dasar hukum larangan tersebut, mengingat asosiasi pengemudi pelabuhan dinilai masih baru dan belum memiliki kekuatan hukum untuk membatasi aktivitas transportasi di dalam maupun di luar area pelabuhan.

“Maka disayangkan jika ada tindakan larangan dari asosiasi yang kami anggap lembaga yang baru seumur jagung dan belum mengantongi kekuatan hukum terkait larangan mengatur tranportasi online di sekitar pelabuhan,” katanya.

Mengingat pelabuhan merupakan fasilitas publik yang dapat diakses masyarakat selama mengikuti aturan dan membayar retribusi saat memasuki kawasan pelabuhan.

Olehnya itu, untuk mengatasi kemacetan saat kapal tiba, ia meminta kepada pihak kepolisian, khususnya satuan lalu lintas, agar melakukan pengaturan dan rekayasa jalur kendaraan roda 2 maupun roda 4 di sekitar pelabuhan. Mereka menilai masih terdapat sejumlah jalur alternatif yang dapat dimanfaatkan untuk mengurai kepadatan kendaraan, termasuk di kawasan Pelabuhan Kendari.

Selain itu, Gerbang Kota juga mendorong agar asosiasi pengemudi pelabuhan dapat bersaing secara sehat dengan penyedia jasa transportasi lainnya. Mereka khawatir, jika transportasi daring tidak lagi diperbolehkan beroperasi di empat pelabuhan di Kendari, maka tarif angkutan berpotensi menjadi tidak terkendali dan tidak lagi mengikuti standar tarif aplikasi.

Menurutnya, kehadiran transportasi daring selama ini justru membantu masyarakat dalam mendapatkan layanan transportasi dengan tarif yang jelas dan terjangkau.

“Maxim selama ini justru membantu mengurangi beban masyarakat sekaligus mempermudah akses masyarakat dalam melakukan perjalanan,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Ari menegaskan pihaknya tidak menginginkan adanya praktik monopoli maupun diskriminasi terhadap pengguna jasa transportasi lain di kawasan pelabuhan. Ia menyatakan, jika kondisi tersebut terus dibiarkan dan transportasi daring tetap tidak diperbolehkan mengambil penumpang di depan Pelabuhan Kendari, maka mereka akan menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk penolakan.

Post Views: 149

Read Entire Article
Rapat | | | |