Kendari – DPRD Kota Kendari meminta pemilik kawasan Senopati Land menyerahkan fasilitas umum (fasum) berupa akses jalan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari. Permintaan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kota Kendari, Senin (25/5/2026).
Permintaan ini muncul menyusul polemik akses jalan dan lahan parkir yang diduga mengganggu aktivitas masyarakat dan pengguna ruko di kawasan tersebut setelah terbangunnya bangunan semi permanen.
Anggota DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar, mengungkanpan jalan di dalam kompleks ruko yang selama ini digunakan masyarakat sudah semestinya menjadi aset Pemkot Kendari agar pengelolaannya jelas dan tidak lagi menimbulkan konflik kepentingan antara pemilik lahan dengan user.
Pemilik lahan Senopati Land Kendari, Lerius (baju kemeja ungu). Foto: La Ode Muhammad Ismail/ Kendariinfo. (25/5/2026).Ia menilai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendari, telah melakukan pelanggaran dalam proses penerbitan sertifikat tersebut karena dokumen diterbitkan di atas lahan yang merupakan fasum.
“Kalau kita lihat, luar biasa kesewenang-wenangan dan jujur saya terkaget-kaget. Ternyata ada orang yang paham aturan tetapi dengan sengaja melanggar aturan, siapa itu, BPN. Bahwa itu tidak boleh, membuat sertifikat di atas lahan fasilitas umum,” ujarnya kepada awak media.
Terlebih alasan BPN yang disebut tidak melihat site plan sebelum melakukan pemecahan sertifikat. Menurutnya, dalam proses penerbitan sertifikat seharusnya dilakukan klarifikasi dengan meninjau langsung bidang lahan terlebih dahulu.
Sehingga dengan tegas ia sampaikan jika hal tersebut tidak diindahkan oleh Senopati Land, maka pihaknya akan segera melakukan pembekuan izin pengembangannya di Kota Kendari agar tidak menjadi polemik berkepanjangan.
“Tidak boleh (fasilitas umum diperjualbelikan) walaupun yang dikelola secara privat. Ini kan kawasan Senopati Land, ada kepentingan umum di dalam, ada jalan ada lapangan parkir, kelemahannya jalan dan lapangan parkir ini disertifikatkan,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan pemilik ruko, Julianto Tambunan, menyampaikan bahwa pihaknya merasa dirugikan dengan adanya bangunan semi permanen yang diduga dibangun di fasum dalam kawasan Senopati Land Kendari tepatnya di depan toko.
“Yang kami keluhkan pada saat itu, kami punya ruko langsung dikasih bangunan semi permanen. Ini belum belum jelas bagaimana terjadi permasalahannya. Di sini kami dititikberatkan. Pada saat kami meminta bongkar mereka memintakan biaya untuk kami membayar ini,” tuturnya.
Parahnya, beberapa fasum tersebut telah diperjualbelikan oleh user yang membeli ruko di kawasan tersebut. Terlebih, pihak Senopati Land tidak menepati janjinya saat melakukan penjualan.
“Mereka memungut biaya Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), tetapi tidak dilakukan IPL yang sesuai terjadi di lapangan. Teman-teman juga bisa lihat di lapangan bahwa Senopati Land ini tidak ada yang dijanjikan adalah taman yang bagus, jalanan yang baik, parkiran yang luas, itu tidak ada yang terjadi. Sedangkan IPL terjadi keluar tanpa ada perjanjian ketika pada saat pembayaran ruko tersebut,” jelasnya.
Adapun Kerugian yang dialaminya, yakni tidak bisa menggunakan ruko selama 10 tahun karena bagian depan bangunannya ditutup oleh bangunan semi permanen.
Post Views: 1

5 hours ago
2














































