Pemilik Senopati Land Tegaskan Lahannya Miliki SHM Bukan Fasum, Pengembang Pilih Jalur Pengadilan

2 hours ago 1

Kendari – Pemilik lahan Senopati Land Kendari, Lerius, melalui kuasa hukumnya, Lusman Bua, menegaskan bahwa lahan yang kini menjadi perdebatan bukan merupakan fasilitas umum (fasum), melainkan lahan bersertifikat hak milik (SHM) yang sah secara hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Kendari terkait dugaan penggunaan lahan fasum untuk bangunan semi permanen di kawasan ruko Senopati Land.

Lusman mengatakan, status kepemilikan lahan telah memiliki SHM dan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga pihaknya menilai tidak ada pelanggaran dalam penggunaan lahan tersebut.

Namun, jika lahan tersebut ingin diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, pihaknya mengaku bersedia, asalkan prosesnya dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dari pihak pengembang tidak jadi masalah, sepanjang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini pasal 6 Undang-Undang pokok agraria itu kan menyatakan tanah itu kan punya fungsi sosial. Dalam hal ini bukan diserahkan begitu saja, tetapi diselesaikan dulu ganti ruginya,” tegasnya.

Sehingga menurutnya, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui Pengadilan Negeri (PN) Kendari, bukan dengan melakukan pembekuan izin pengembangan tanpa terlebih dahulu memastikan kebenaran permasalahan yang terjadi.

Sementara itu, pemilik lahan Senopati Land Kendari, Lerius, mengungkapkan bahwa apabila lahan yang disebut sebagai fasum ingin diserahkan kepada Pemkot Kendari, maka harus ada ganti rugi sejak tahun 2012.

Pasalnya, sejak tahun tersebut pihaknya telah mengeluarkan anggaran untuk pengelolaan dan keamanan lingkungan kawasan ruko.

“Makanya saya setuju permintaan mereka untuk pelepasan. Seharusnya saya masih ingin supaya komplek ini dikelola dengan baik, diatur dengan baik, tetapi dengan cara begini saya mau lepas saja. Syaratnya, ganti kompensasi saja,” ungkapnya.

Terlebih, sejak dijualnya ruko tersebut yang tertera dalam penjualan hanya berupa bangunan dengan luas 107 meter persegi. Sedangkan halamannya masih merupakan miliknya dibuktikan dengan adanya SHM yang dikeluarkan oleh BPN Kendari.

“Sudah jadi hak milik saya kemudian dipecah kepada satu-satu bagian, 1 di depan (halaman), 1 bagian ruko. Terpisah dan itu jelas dalam akta jual belinya,” katanya.

Sehingga menurutnya, jika tidak diselesaikan secara hati-hati, konflik seperti ini berpotensi menjadi preseden baru dalam hubungan antara pengembang, pemilik lahan, pemerintah, dan masyarakat pengguna kawasan.

Sebab dalam banyak kasus pertanahan, yang paling rumit bukan sekadar soal siapa yang memiliki lahan, melainkan siapa yang paling merasa berhak atas ruang yang digunakan bersama.

Izin Developer di Kendari Terancam Dibekukan, DPRD Kendari Temukan “Permainan” Penerbitan Sertifikat

Post Views: 0

Read Entire Article
Rapat | | | |