Perpres Nomor 49 Tahun 2026 Terbit, IAIN Kendari Kini Resmi Menjadi UIN

12 hours ago 9

Kendari – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2026 resmi diterbitkan. Melalui regulasi tersebut, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari kini resmi berstatus Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari, sekaligus menandai perubahan kelembagaan perguruan tinggi Islam negeri di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Perubahan status tersebut membuka ruang yang lebih luas bagi UIN Kendari untuk mengembangkan fakultas dan program studi baru sesuai kebutuhan masyarakat. Selain itu, perguruan tinggi tersebut juga memiliki peluang memperkuat penelitian, inovasi, serta memperluas kerja sama dengan berbagai lembaga di tingkat nasional maupun internasional.

Rektor IAIN Kendari, Husain Insawan, menyebut terbitnya Perpres Nomor 49 Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam perjalanan panjang institusi yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun.

“Perubahan status IAIN Kendari menjadi UIN Kendari merupakan anugerah sekaligus amanah besar bagi seluruh sivitas akademika. Ini adalah hasil dari ikhtiar panjang, kerja keras, doa, dan kolaborasi seluruh pihak yang selama ini memberikan dukungan terhadap proses transformasi kelembagaan,” kata Husain dilansir dari Laman IAIN Kendari, Selasa (28/7/2026).

Menurut Husain, perubahan status menjadi universitas bukan sekadar pergantian nama, melainkan harus diikuti dengan peningkatan kualitas tata kelola, mutu akademik, dan pengembangan keilmuan yang mampu menjawab tantangan zaman.

Ia mengatakan UIN Kendari akan mendorong pengembangan ilmu pengetahuan yang memadukan nilai-nilai keislaman dengan sains, teknologi, ilmu sosial, dan humaniora. Langkah tersebut diharapkan mampu melahirkan lulusan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan dunia kerja dan pembangunan daerah.

“Transformasi ini harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola kelembagaan, meningkatkan mutu akademik, memperluas pengembangan keilmuan, serta menghadirkan layanan pendidikan tinggi yang makin berkualitas,” ujarnya.

Husain menambahkan, status universitas juga menjadi peluang untuk memperluas kemitraan dengan berbagai perguruan tinggi, lembaga riset, pemerintah, hingga dunia industri. Kolaborasi tersebut diharapkan memperkuat kualitas pendidikan, penelitian, inovasi, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Status baru ini bukan garis akhir, tetapi awal dari tanggung jawab yang lebih besar. Kami berkomitmen menjadikan UIN Kendari sebagai perguruan tinggi Islam yang unggul, inovatif, berdaya saing global, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa, khususnya di Sultra,” tuturnya.

Perubahan status itu juga menjadi babak terbaru dalam perjalanan kelembagaan yang telah berlangsung hampir enam dekade. Institusi tersebut berawal dari Fakultas Tarbiyah Filial IAIN Alauddin Ujung Pandang di Kota Kendari yang berdiri pada 28 April 1967. Pada 1997, statusnya berubah menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Qaimuddin Kendari. Selanjutnya, melalui Perpres Nomor 145 Tahun 2014, STAIN beralih menjadi IAIN Kendari sebelum akhirnya resmi menjadi UIN Kendari melalui Perpres Nomor 49 Tahun 2026.

Ia turut menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia (RI), Menteri Agama (Menag) RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, para alumni, mitra kerja, tokoh masyarakat, dan seluruh pihak yang telah mendukung proses perubahan status tersebut.

Husain berharap UIN Kendari mampu menjadi pusat pengembangan pendidikan tinggi Islam yang unggul dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan ilmu pengetahuan serta pembangunan di Sultra maupun Indonesia.

Post Views: 53

Read Entire Article
Rapat | | | |