Kendari – Polemik penertiban aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) memanas. Mantan Gubernur Sultra periode 2008–2018, Nur Alam, melontarkan kritik keras kepada Gubernur Andi Sumangerukka (ASR) terkait sejumlah pernyataannya mengenai aset daerah.
Nur Alam menilai data yang disampaikan ASR mengenai aset Pemprov Sultra tidak valid. Ia bahkan menyebut kekeliruan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Saudara gubernur selalu salah membaca data. Sehingga apabila kita simak, saya bisa mengkategorikan gubernur telah menyebar hoaks atau memberikan informasi yang tidak valid yang bisa menciptakan keresahan di tengah-tengah masyarakat,” ujar Nur Alam saat konferensi pers counter pernyataan Gubernur Sultra di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (9/8/2026).
Menurut Nur Alam, persoalan aset Pemprov Sultra bukan perkara yang baru muncul dan bukan pula pekerjaan yang dapat diselesaikan secara instan. Ia mengeklaim, pada masa kepemimpinannya, penelusuran terhadap ribuan aset telah dilakukan bersama jajaran birokrasi.
Penelusuran itu, katanya, mencakup aset yang berasal dari berbagai periode pemerintahan, mulai dari era Edi Sabara, Abdullah Silondae, Alala, La Ode Kaimoeddin, hingga Ali Mazi.
Nur Alam menyebut proses identifikasi tersebut berlangsung hampir enam tahun. Ia mengeklaim kerja tersebut turut membawa Pemprov Sultra keluar dari opini disclaimer Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ia kemudian membantah sejumlah informasi yang menurutnya keliru, salah satunya terkait kerja sama pembangunan pusat perbelanjaan Lippo Plaza Kendari.
Nur Alam membantah adanya kontrak selama 90 tahun yang kemudian diperpanjang hingga 60 tahun. Ia menjelaskan kontrak tersebut berjalan selama 30 tahun dengan opsi perpanjangan sebanyak dua kali berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Ia juga menyebut investor telah melunasi uang sewa selama 30 tahun di muka. Pembayaran tersebut, menurutnya, masuk ke APBD, ditambah kontribusi dari pajak reklame dan parkir.
“Jadi tidak benar kalau kontraknya 90 tahun kemudian diperpanjang 60 tahun,” katanya.
Selain persoalan Lippo Plaza Kendari, Nur Alam juga menyoroti penyebutan luas lahan Yayasan Ummusshabri. Ia menyebut lahan tersebut sebelumnya disebut memiliki luas 72 hektare.
Menurutnya, angka tersebut keliru karena luas lahan Yayasan Ummusshabri sebenarnya sekitar 7,2 hektare atau setara dengan 72.000 meter persegi.
“Kalau disebut 72 hektare, itu jelas berbeda. Faktanya luasnya 7,2 hektare,” ujarnya.
Sementara terkait polemik Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Nur Alam menilai pemerintah tetap memiliki kewajiban untuk mendukung sektor pendidikan, baik perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Ia bahkan menantang ASR untuk turut menelusuri sejumlah aset Pemprov Sultra yang pernah dihibahkan kepada berbagai instansi vertikal pada masa lalu.
Aset yang disebut Nur Alam antara lain lahan untuk Badan Intelijen Daerah (Binda), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Polda Sultra, Kanwil Kementerian Agama Sultra, UIN Kendari, BNN, serta Universitas Lakidende.
Menurutnya, pengelolaan pemerintahan tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan korporasi swasta. Sebab, terdapat kepentingan sosial dan kemasyarakatan yang harus menjadi pertimbangan dalam setiap kebijakan pemerintah.
Nur Alam kemudian meminta ASR lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi mengenai aset kepada publik. Ia mengingatkan agar pernyataan yang disampaikan tidak justru memicu kegaduhan.
Di sisi lain, Nur Alam menyebut masih ada sejumlah persoalan aset masa lalu yang menurutnya perlu diselesaikan Pemprov Sultra. Di antaranya kawasan P2ID, eks SPPG Wuawua, tanah lapangan golf, gedung KONI, hingga kawasan pelabuhan dan pelelangan ikan.
Yayasan Ummusshabri Kendari Dukung Penataan Aset Pemprov Sultra, Ungkap Riwayat Lahan Sejak 1993
Post Views: 16

17 hours ago
13















































