Kendari – La Ode Mustafa, pelapor dalam persoalan pembayaran tanah yang melibatkan dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, La Nalefo, mengungkap alasan pembayaran yang disebutnya belum dapat diselesaikan.
Mustafa mengatakan, salah satu penyebab pembayaran belum dilakukan karena adanya kesepakatan mengenai mekanisme pembayaran lanjutan yang menurutnya harus dilaksanakan di hadapan notaris.
“Kan itu kesepakatannya pembayaran pertama dibayar Rp50 juta, terus yang kedua di tanggal 19 September 2023 itu dilakukan di depan notaris. Tetapi diklarifikasi itu dia tidak bacakan di depan notaris. Karena dokumen tanah tersebut kan tidak ada. Makanya itu hari saya mau bayar tetapi sesuai kesepakatan, di depan notaris, tetapi dia tidak mau lakukan itu,” ujarnya kepada Kendariinfo, Kamis (3/9/2026).
Ia juga menyebut dokumen tanah yang akan dibelinya tersebut sebelumnya tidak pernah diperlihatkan kepadanya. Menurut Mustafa, dokumen tersebut baru diperlihatkan setelah persoalan itu masuk ke ranah hukum, namun dirinya tidak diperbolehkan untuk memotret dokumen tersebut.
“Nanti sudah ada kasus di polsek, dua tahun kemudian baru dia kasih lihat saya,” ungkapnya.
Mustafa mengatakan kondisi itu membuat proses pembayaran terhambat. Ia membantah anggapan bahwa dirinya sengaja menghindari kewajiban pembayaran dan menegaskan memiliki alasan atas belum terlaksananya pembayaran tersebut.
Menurutnya, mekanisme pembayaran di hadapan notaris, meskipun kesepakatan tersebut disampaikan secara lisan, merupakan bagian yang penting dalam proses penyelesaian pembayaran tanah tersebut.
Ia berharap persoalan itu dapat dilihat berdasarkan kronologi dan kesepakatan yang terjadi antara kedua pihak agar tidak muncul kesimpulan yang keliru mengenai alasan pembayaran belum dilakukan.
Sementara itu, La Nalefo, melalui kuasa hukumnya, Fahmaludin Kamal, membantah adanya kesepakatan mengenai pembayaran kedua yang dilakukan di hadapan notaris.
“Tidak ada itu (perjanjian di hadapan notaris),” tegasnya.
Ia mengatakan sebelumnya kliennya telah berkomunikasi dengan Mustafa untuk meminta agar kewajiban pembayaran tanah tersebut dipenuhi. Namun, menurutnya, pembayaran yang dijanjikan hingga kini belum direalisasikan.
“Dia konfirmasi terus ini pak dosen (La Nalefo), tetapi dia cuma janji-janj terus. Karena kan perjanjiannya selesai pembayarannya itu di bulan Januari 2024, tetapi sampai sekarang di 2026 dia tidak bayar-bayar,” ucapnya.
Fahmaludin menambahkan, pihaknya kini masih menunggu panggilan dari penyidik untuk memberikan keterangan terkait kronologi persoalan tersebut.
Hal itu menyusul laporan terhadap La Nalefo ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dibuat pada Selasa (25/8).
Kedua pihak diketahui memiliki keterangan berbeda mengenai mekanisme pembayaran, khususnya terkait ada atau tidaknya kesepakatan pembayaran lanjutan di hadapan notaris.
Post Views: 39

20 hours ago
10















































