Kendari – Mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari berinisial MS (19) diduga dianiaya oleh seniornya berinisial GK, IC, dan SS saat mengikuti kegiatan jurit malam UKM Seni di lingkungan kampus pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 01.30 Wita. Akibat kejadian itu, korban melaporkan ketiganya ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
MS mengaku mendapat sejumlah perlakuan fisik dan hukuman dari senior selama mengikuti kegiatan tersebut, mulai dari ditampar menggunakan sandal hingga ditendang.
“Pas jam setengah dua saya dikasih bangun dengan teman-temanku mau ikuti jurit malam seperti lewati per pos,” kata MS kepada Kendariinfo, Rabu (9/9/2026).
Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari. Foto: Kendariinfo. (13/8/2026).MS mengaku pada pos pertama disuruh masuk ke comberan dan mencuci muka. Di pos dua, ia diminta mengunyah biskuit yang dicampur garam dan gula hingga halus, kemudian mengoleskannya ke wajah.
Saat berada di pos tiga, MS mengaku mendapat hukuman setelah diminta memegang termos sambil bernyanyi. Ia kemudian menyebut seorang senior berinisial GK marah setelah dirinya diminta memanggil nama senior tersebut.
MS mengaku kembali mendapat hukuman. Seorang senior UKM Seni berinisial IC meminta dirinya mencium ketiak IC sebanyak tiga kali dan kemudian memintanya memilih antara memakan cabai atau mencium ketiak tersebut.
“Saya disuruh makan lombok satu biji. Saya bilang pedis, dia bilang, ‘mana ko pilih lombok atau ketek’. Saya makan mi itu lombok. Habis itu saya disuruh tempel muka di abu,” ujarnya.
Perlakuan fisik disebut kembali terjadi di pos empat. MS mengaku ditanya senior bernama SS mengenai alasan dirinya jarang datang ke sekretariat. Setelah menjawab dirinya dibatasi untuk keluar, MS lalu ditampar berkali-kali menggunakan sandal tebal berwarna merah muda.
Kemudian di pos lima, MS mengaku disuruh berbaring di atas selokan oleh GK. Setelah itu, ia membali ditampar oleh GK menggunakan sandal sebanyak lima kali.
Di pos enam, MS kembali mendapat perlakuan fisik. SS datang saat dirinya sedang menjalani sesi tanya jawab dan langsung menendang kakinya. Kegiatan itu kemudian selesai hingga di pagi hari.
MS mengaku tidak lagi mendapat kekerasan di pos tujuh hingga sepuluh. Kegiatan tersebut selesai sekitar pukul 08.00 Wita dan ia kemudian pulang. MS lalu menceritakan kepada orang tuanya apa yang dialaminya. Orang tua korban yang tidak terima lalu membuat laporan ke Polda Sultra.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/438/IX/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/438/IX/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA tertanggal 6 September 2026 sekira pukul 22.40 Wita.
Humas UIN Kendari, Novi Rahmilia saat dikonfirmasi Kendariinfo terkait dugaan penganiayaan di lingkungan UKM Seni belum memberikan respons.
Post Views: 0

3 hours ago
3















































