Pendaftaran SPMB SMA – SMK Sultra 2026 Dimulai 22 Juni, Ini Syarat hingga Jalur Masuknya

10 hours ago 8

Kendari – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SMA hingga SMK. Pendaftaran akan dimulai pada 22 Juni 2026.

Dari informasi yang dipublikasikan melalui laman resmi Dikbud Sultra, proses pendaftaran online sekaligus verifikasi berkas secara daring berlangsung selama 10 hari, yakni mulai 22 Juni hingga 1 Juli 2026.

Calon murid yang ingin mengikuti seleksi wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum, di antaranya berusia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2026 dan merupakan lulusan SMP, MTs, atau sederajat.

Pelajar SMP di Kota Kendari saat mengikuti sosialisasi pendaftaran Sekolah Unggul Garuda.Pelajar SMP di Kota Kendari saat mengikuti sosialisasi pendaftaran Sekolah Unggul Garuda. Foto: Istimewa.

Selain itu, peserta harus menyiapkan dokumen berupa akta kelahiran atau surat keterangan lahir, ijazah atau surat keterangan lulus (SKL), serta dokumen pendukung sesuai jalur pendaftaran yang dipilih. Khusus beberapa program keahlian di SMK, sekolah dapat menetapkan persyaratan tambahan.

Dalam pelaksanaannya, SPMB Sultra 2026 membuka empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Jalur prestasi menjadi jalur dengan kuota terbesar, yakni minimal 35 persen dari total daya tampung sekolah. Kuota tersebut terbagi atas 10 persen berdasarkan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan rapor, 5 persen pengalaman organisasi, 10 persen prestasi akademik, serta 10 persen prestasi nonakademik.

Sementara itu, jalur domisili dan afirmasi masing-masing mendapatkan kuota minimal 30 persen. Untuk jalur domisili, seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal calon murid dengan sekolah tujuan.

Peserta yang memilih jalur domisili wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran. Apabila terjadi perubahan data akibat perceraian, kematian orang tua, kehilangan KK, atau perubahan anggota keluarga, peserta harus melampirkan dokumen pendukung yang sah.

Pada jalur afirmasi, peserta harus membuktikan status keluarga kurang mampu melalui Kartu Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Harapan (PKH), atau bukti bantuan sosial lainnya yang diterbitkan pemerintah pusat maupun daerah.

Dikbud Sultra menegaskan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak dapat digunakan sebagai bukti untuk mengikuti jalur afirmasi.

Adapun jalur mutasi memperoleh kuota maksimal 5 persen. Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.

Setelah proses pendaftaran dan verifikasi berkas selesai, hasil seleksi akan diumumkan pada 3 Juli 2026. Peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan melakukan daftar ulang pada 6 hingga 8 Juli 2026.

Selanjutnya, pengumuman pengisian kursi kosong dijadwalkan pada 9 Juli 2026, sedangkan daftar ulang bagi peserta pengisi kursi kosong berlangsung pada 10 sampai 11 Juli 2026.

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi murid baru dijadwalkan berlangsung pada 13 hingga 17 Juli 2026.

Post Views: 15

Read Entire Article
Rapat | | | |