Kendari – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjelaskan masyarakat yang ingin mengurus perpindahan domisili, baik antarkabupaten/kota maupun antarprovinsi, cukup menyiapkan kartu keluarga (KK) sebagai dokumen utama. Selanjutnya, seluruh dokumen kependudukan akan diperbarui setelah pemohon tiba di daerah tujuan.
Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Dukcapil Sultra, Muhammad Idris, mengatakan mekanisme perpindahan penduduk telah diatur dalam Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
“Pemohon cukup membawa KK. Setelah itu petugas akan memberikan formulir F-1.03 untuk diisi, mulai dari tujuan pindah, jumlah anggota keluarga yang ikut pindah, hingga status perpindahannya, apakah seluruh keluarga atau hanya sebagian anggota keluarga,” kata Idris, Kamis (23/7/2026).
Setelah formulir diserahkan, petugas Dukcapil akan memproses permohonan dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) yang telah ditandatangani secara elektronik.
Menurut Idris, masyarakat tidak perlu membawa surat pengantar karena persyaratan tersebut sudah tidak lagi diberlakukan sesuai regulasi yang berlaku.
“Setelah SKPWNI diterbitkan, pemohon membawa surat tersebut beserta KTP yang masih digunakan menuju daerah tujuan. Nanti di daerah tujuan, KTP lama, KK lama, dan Kartu Identitas Anak (KIA) jika ada akan ditarik untuk diterbitkan dokumen kependudukan yang baru sesuai alamat domisili,” ujarnya.
Ia menjelaskan proses penerbitan SKPWNI umumnya dapat diselesaikan pada hari yang sama. Kendala biasanya hanya terjadi apabila jaringan pelayanan mengalami gangguan atau terjadi pemadaman listrik karena seluruh proses perpindahan penduduk dilakukan secara daring.
“Kalau jaringan normal, hari itu juga selesai. Hambatan biasanya hanya karena sistem atau jaringan sedang terganggu,” jelasnya.
Idris menambahkan, data perpindahan penduduk sebenarnya sudah langsung tercatat dalam sistem nasional. Namun, pemerintah provinsi tidak memiliki data yang memisahkan secara khusus perpindahan antarprovinsi dengan perpindahan antarkabupaten/kota karena keduanya tergabung dalam data mutasi penduduk.
Berdasarkan data mutasi penduduk tahun 2025, jumlah penduduk yang keluar dari Sultra tercatat sebanyak 74.709 orang, sedangkan penduduk yang masuk mencapai 71.839 orang.
“Kota Kendari menjadi daerah dengan jumlah perpindahan penduduk tertinggi. Penduduk yang masuk ke Kota Kendari mencapai 12.672 orang, sementara yang keluar sebanyak 9.545 orang. Adapun jumlah perpindahan paling sedikit tercatat di Kabupaten Konawe Kepulauan karena memang jumlah penduduknya paling rendah di Sultra,” ungkapnya.
Ia menambahkan, perpindahan penduduk antarprovinsi paling banyak dipengaruhi oleh kebutuhan pendidikan dan pekerjaan. Selain itu, perpindahan juga terjadi karena faktor perkawinan, meski jumlahnya tidak sebanyak dua faktor tersebut.
“Kalau yang kami temukan di lapangan, mayoritas masyarakat pindah karena pendidikan dan pekerjaan. Ada juga karena perkawinan, tetapi tidak sebanyak dua faktor itu,” tutup Idris.
Post Views: 14

1 day ago
14















































