2 Perkara Korupsi Konawe Segera Penetapan Tersangka, Kasus Makan Minum Bupati Tunggu Audit

18 hours ago 11

Konawe – Dua perkara dugaan korupsi yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), segera memasuki tahap gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Dua perkara tersebut yakni dugaan penyimpangan dana insentif pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Konawe serta dugaan penyimpangan dana rutin Kecamatan Morosi.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode Muh. Jefri mengatakan, proses permintaan keterangan terhadap ahli dalam kedua perkara tersebut telah selesai dilakukan oleh penyidik.

“Sudah selesai permintaan keterangan ahli. Kedua perkara tersebut tinggal menunggu gelar perkara penetapan tersangka,” kata Jefri saat dikonfirmasi Kendariinfo, Jumat (11/9/2026).

Jefri menjelaskan, gelar perkara akan dilakukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam penanganan dua kasus tersebut. Salah satu tahapan yang akan diputuskan yakni penetapan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara.

Selain dua perkara tersebut, kasus dugaan korupsi belanja makan dan minum Bupati pada Bagian Umum, Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah (Setda) Konawe tahun 2023, Jefri menegaskan penyidik masih menunggu hasil audit.

“Untuk dugaan korupsi pada Bagian Umum Setda Konawe masih menunggu hasil audit,” jelasnya.

Berdasarkan informasi dihimpun, perkara dugaan penyimpangan dana insentif pada Disnakertrans Kabupaten Konawe mulai ditangani Satreskrim Polres Konawe sejak akhir 2024. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara dengan nilai sekitar Rp500 juta.

Selain dana insentif Disnakertrans, penyidik juga menangani dugaan penyimpangan pengelolaan dana rutin Kecamatan Morosi. Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta.

Sementara untuk, perkara dugaan penyimpangan belanja makan dan minum Bupati pada Bagian Umum, Humas dan Protokoler Setda Konawe masih dalam tahap penanganan penyidik. Kasus tersebut mencuat setelah adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 33.B/LHP/XIX.KDR/05/2024 tentang pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe.

Dalam laporan tersebut, BPK menemukan belanja makan dan minum pada Bagian Humas dan Protokoler dengan nilai sekitar Rp3,7 miliar yang dinilai belum dapat dipertanggungjawabkan secara memadai.

5 Kasus Dugaan Korupsi di Pemda Konawe Jadi Atensi, Bakal Dikejar

Post Views: 21

Read Entire Article
Rapat | | | |