Perempuan Pekerja Migran asal Konawe Dipulangkan dari Dubai

14 hours ago 14

Konawe – Perempuan berinisial SM, pekerja migran asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), dipulangkan dari Dubai, Uni Emirat Arab. SM diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan calo pemberangkatan buruh migran secara ilegal.

SM tiba dan dijemput langsung petugas dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (4/9/2026). Namun, penerbangan SM ke Sultra sempat tertunda akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. SM baru tiba di Bandara Haluoleo Kendari pada Rabu (9/9).

Upaya pemulangan SM ke Indonesia berawal dari aduan keluarga ke Posko Perempuan Buruh Migran di Kabupaten Konawe. Dari laporan itu, organisasi Solidaritas Perempuan Kendari memfasilitasi laporan keluarga SM ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sultra.

Koordinator Program Solidaritas Perempuan Kendari, Cristien, mengatakan SM diduga tertipu iming-iming gaji tinggi oleh calo pemberangkatan buruh migran berinisial R. SM diberangkatkan ke Jakarta pada Senin, 1 Juni 2026. Sebulan di Jakarta, SM baru melanjutkan perjalanan dan tiba di Dubai pada Jumat, 3 Juli 2026.

“SM tiba di Dubai dan langsung ke rumah majikan. Sebelum bekerja, SM tidak (menjalani) medical check up,” kata Cristien, Jumat (11/9).

SM sempat bekerja selama sebulan lebih, sebelum akhirnya sakit.

“Setelah satu bulan lebih (bekerja), SM merasakan sakit. Gaji bulan pertama masih dibayarkan. Setelah sakit, gaji sudah tidak dibayar sampai sekarang,” tambah Cristien.

SM pernah meminta calo untuk dipulangkan, tetapi ditolak. Calo justru meminta uang Rp50 juta kepada SM untuk bisa dipulangkan. Suami SM turut mendesak calo untuk memulangkan istrinya, tetapi ikut dimintai uang Rp35 juta.

“(SM) bahkan dimarahi kembali oleh sponsor (calo),” ungkap Cristien.

Cristien melihat pemberangkat SM untuk bekerja di luar memiliki pola penipuan yang sama dengan kasus-kasus lain. Calo biasanya mengiming-imingi calon pekerja dengan gaji tinggi, pekerjaan mudah, tak perlu mengurus dokumen sendiri, dan sponsor yang membiayai. Untuk mengelabui calon pekerja, calo juga menggunakan orang yang dikenal di desa, dibawa ke luar daerah lebih dulu, lalu dimintai uang atau dokumen pribadi sebagai jaminan.

“Pemerintah daerah harus lebih memperhatikan calo atau sponsor yang merekrut perempuan buruh migran. Masyarakat juga perlu berhati-hati, sehingga tidak terjadi lagi kasus TPPO di Kabupaten Konawe,” ujar Cristien.

Ketua Kelompok Perempuan Buruh Migran, Yuliana, menyebut perkara SM menunjukkan masih banyak calo yang memberangkatkan perempuan buruh migran secara ilegal di Kabupaten Konawe. Padahal, perekrutan SM sebagai pekerja migran ke Dubai telah melanggar Keputusan Menaker Nomor 260 Tahun 2015 terkait penghentian dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah.

“Dengan kasus buruh migran inisial SM, ternyata masih banyak praktik calo yang nekat memberangkatkan perempuan buruh migran secara ilegal di Kabupaten Konawe,” ujar Yuliana.

Post Views: 26

Read Entire Article
Rapat | | | |