Kolaka Timur – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengganggu aktivitas belajar mengajar di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra). Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) di tiga kecamatan.
Berdasarkan edaran itu, tiga kecamatan yang terdampak yakni Lalolae, Mowewe, dan Tinondo. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Koltim menetapkan pembelajaran secara daring mulai 10 hingga 14 September 2026.
Pengalihan pembelajaran dilakukan setelah hasil pemantauan kualitas udara berdasarkan indeks standar pencemar udara (ISPU) menunjukkan kondisi sangat tidak sehat hingga berbahaya di tiga wilayah tersebut.
Kabut asap juga mengganggu aktivitas warga di luar ruangan. Jarak pandang yang terbatas membuat pengendara sepeda motor harus menyalakan lampu utama meski kondisi masih siang.
Kondisi kabut asap tersebut terlihat dalam video yang diunggah akun resmi Kecamatan Lalolae. Asap tebal tampak menyelimuti akses jalan utama hingga membatasi pandangan pengguna jalan.
“Darurat asap, dampak karhutla Kec. Mowewe/Kec. Lalolae/Kec. Tinondo. Sudah dua minggu lebih, makin hari makin anu,” tulis akun Kecamatan Lalolae dalam unggahannya.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim hingga 29 Agustus 2026, luas lahan yang terbakar mencapai 206,25 hektare.
Kecamatan Lalolae menjadi salah satu wilayah yang menjadi perhatian dalam penanganan karhutla karena memiliki kawasan lahan gambut. Kondisi kemarau membuat vegetasi mengering sehingga api lebih mudah meluas.
Tim gabungan dari BPBD, TNI, Polri, dan warga masih melakukan penanganan di lapangan. Hingga 7 September 2026, mereka masih berupaya mengendalikan sejumlah titik api untuk mencegah kabut asap meluas.
Kondisi tersebut kemudian mendorong Pemkab Koltim menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Koltim Nomor 800.1.11/2643/DIKBUD/2026 pada 9 September 2026 tentang pelaksanaan PJJ atau daring akibat karhutla.
Dalam surat tersebut, pemerintah daerah menyebut kebijakan PJJ diberlakukan untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan.
Selama pembelajaran dari rumah, sekolah dan guru dapat menggunakan WhatsApp Group, Google Classroom, Learning Management System (LMS), atau media pembelajaran daring lainnya yang dapat diakses peserta didik.
Pemerintah daerah juga meminta sekolah menyederhanakan beban belajar selama masa darurat kabut asap. Materi pembelajaran difokuskan pada literasi, numerasi, dan penguatan karakter tanpa membebani peserta didik dengan target kurikulum yang kaku.
Sementara itu, guru dan tenaga kependidikan tetap hadir di satuan pendidikan untuk menjalankan tugas kedinasan. Kepala sekolah dapat mengatur jam kerja atau sistem piket secara bergantian dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan sekolah.
Sekolah juga diminta tetap menyiagakan layanan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan memenuhi kebutuhan darurat dasar di lingkungan sekolah.
Orang tua atau wali murid diminta memastikan anak-anak tetap berada di rumah selama kondisi kabut asap. Aktivitas di luar ruangan yang tidak diperlukan juga diminta dikurangi.
Pemkab Koltim akan mengevaluasi pelaksanaan PJJ secara berkala berdasarkan perkembangan kualitas udara dan arahan lanjutan dari pemerintah daerah.
Post Views: 0

21 hours ago
11















































