2 CPNS DPMPTSP Sultra yang Diduga Berselingkuh Tetap Terdaftar Pemeriksaan Kesehatan, Gubernur Diminta Bertindak

1 day ago 7

Kendari – Kuasa hukum istri sah dalam kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti belum adanya langkah tegas dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra dalam menangani perkara tersebut.

Kasus tersebut melibatkan seorang CPNS berinisial M yang merupakan suami dari pelapor berinisi WN (istri sah), bersama rekan kerjanya berinisial NH, yang juga berstatus CPNS di instansi yang sama.

Kuasa hukum istri sah, Megi, mengungkapkan bahwa meski dugaan pelanggaran etik tersebut telah dilaporkan dan masih dalam proses penanganan, kedua CPNS yang diduga terlibat tetap tercantum dalam daftar peserta pemeriksaan kesehatan (pemkes), salah satu tahapan pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Hal itu merujuk pada surat pemberitahuan Nomor: 8091/800.1111/VII/2026 yang diterbitkan BKD Sultra pada 14 Juli 2026 terkait pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi CPNS.

Menurut Megi, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen BKD Sultra dalam menjaga integritas dan penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN).

“Kami mempertanyakan sikap BKD Sultra. Di tengah adanya laporan dan dugaan pelanggaran etik yang sedang bergulir, nama keduanya justru tetap masuk dalam tahapan pemeriksaan kesehatan. Ini menimbulkan kesan seolah-olah persoalan tersebut diabaikan,” ujarnya saat ditemui di Kantor BKD Sultra, Selasa (21/7/2026).

Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi kedua CPNS tersebut karena proses pemeriksaan masih berjalan. Namun, laporan dugaan pelanggaran etik semestinya menjadi perhatian dalam setiap tahapan administrasi kepegawaian.

“Kami hanya meminta agar proses administrasi memperhatikan adanya laporan yang sedang berjalan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa dugaan pelanggaran etik tidak menjadi pertimbangan sama sekali,” katanya.

Megi mengaku kembali mendatangi BKD Sultra untuk meminta penjelasan terkait tetap dijadwalkannya kedua CPNS mengikuti pemkes yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (23/7). Menurutnya, berdasarkan hasil konfirmasi yang diterimanya, pelaksanaan pemkes bagi kedua CPNS tersebut akan ditunda sementara (dipending).

“Tadi setelah kami ketemu ulang katanya mau dipending, mereka sudah sampai secara lisan sama Dirut RSJ dan rencananya suratnya akan menyusul,” tuturnya.

Selain itu, ia juga menyoroti lambatnya penanganan perkara oleh Inspektorat Sultra. Padahal, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Sultra pada 2 Juli 2026, Inspektorat telah direkomendasikan membentuk tim pemeriksa khusus untuk menangani perkara tersebut.

Menurut Megi, hingga kini tim pemeriksa khusus belum juga terbentuk, sementara hasil pemeriksaan ditargetkan rampung pada awal Agustus 2026.

“Bagaimana caranya mau ada hasilnya di awal bulan Agustus, tim pemeriksa khususnya saja sampai saat ini belum terbentuk,” sesalnya.

Atas kondisi tersebut, Megi meminta Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, turun tangan mengawal proses penanganan kasus tersebut agar berjalan sesuai ketentuan.

“Kami meminta bapak gubernur mengambil sikap dan memastikan proses ini berjalan sesuai aturan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembinaan ASN menurun karena persoalan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKD Sultra, Andi Khaeruni, menjelaskan bahwa proses administrasi kepegawaian tetap berjalan karena hingga saat ini belum ada keputusan akhir terhadap perkara yang sedang ditangani.

“Kan ini belum ada juga proses akhirnya. Tetap harus dia jalani, termasuk pemeriksaan kesehatan. Tetapi penentuan akhirnya nanti setelah keluar hasil dari komisi disiplin. Tidak apa dilalui dulu pemeriksaan kesehatannya, setelah itu kalau memang tidak bisa dilanjutkan, usulan pengangkatan PNS-nya bisa saja tidak dilanjutkan karena prosesnya masih berjalan,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Sabtu (18/7).

Ia menerangkan, penjatuhan sanksi disiplin terhadap ASN tidak dapat diputuskan dalam waktu singkat karena harus melalui sejumlah tahapan pemeriksaan.

“Ini bukan diputuskan satu atau dua hari. Prosesnya melalui pemeriksaan disiplin di BKN. Setelah itu, jika terindikasi ada pelanggaran, diajukan ke inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan. Jadi saat ini BKD tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat, apakah rekomendasinya akan dilanjutkan ke komisi disiplin di BKD atau tidak,” katanya.

Di sisi lain, Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi Inspektorat Sultra, Ariyanto Lamato, mengatakan proses pembentukan tim pemeriksa masih dalam tahap persiapan. Menurutnya, keterlambatan tersebut disebabkan banyaknya laporan yang sedang ditangani oleh inspektorat.

“Lagian kan di kami itu ada beberapa kasus yang sementara kami tangani. Nanti kalau tim itu sudah terbentuk, kami infokan lebih lanjut,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Senin (20/7).

Ariyanto mengaku belum dapat memastikan kapan tim pemeriksa khusus tersebut akan terbentuk. Namun, setelah tim terbentuk, inspektorat akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, baik pelapor maupun pihak yang dilaporkan.

Penanganan Kasus Perselingkuhan 2 CPNS DPMPTSP Sultra Diduga Diperlambat, Kuasa Hukum: Bukti Sudah Lengkap

Post Views: 14

Read Entire Article
Rapat | | | |