Polisi Beberkan Kronologi Pelajar yang Disetubuhi di Penginapan Kendari, Pelaku Beraksi Berkali-kali

1 day ago 9

Kendari – Polresta Kendari membeberkan kronologi atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pemuda berinisial TH (sebelumnya ditulis AK) berusia 20 tahun. Dalam berita ini, polisi memperbaharui sebagian informasi kasus tersebut dari hasil pengembangan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa aksi bejat yang menimpa korban berinisial F (17), seorang pelajar asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), ternyata dilakukan pelaku secara berulang-ulang di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) penginapan berbeda di Kota Kendari.

“Aksi persetubuhan ini pertama kali dilakukan oleh tersangka TH pada Selasa, 7 Juli 2026 sekira pukul 18.30 Wita di salah satu homestay (penginapan) di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari,” terang Kompol Welliwanto Malau, Kamis (23/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan TH tidak berhenti pada kejadian pertama. Pemuda yang merupakan mahasiswa (sebelumnya ditulis sopir) tersebut kembali mengulangi aksi bejatnya berkali-kali kepada korban. TH ketahui merupakan warga Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kendari.

Puncaknya terjadi pada Senin (20/7) sekira pukul 18.00 Wita, di mana pelaku kembali melancarkan aksinya di sebuah penginapan di Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat, Kendari.

“Perbuatan tersebut terus berulang berkali-kali hingga kejadian terakhir di penginapan kawasan Kendari Barat. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung mendatangi Polresta Kendari untuk membuat laporan resmi agar diproses hukum,” beber Welliwanto.

Menindaklanjuti laporan dari orang tua korban, Tim URC Buser 77 bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Kamis (23/7) pagi.

Setelah menjalani pemeriksaan di Ruang Unit VI PPA Satreskrim Polresta Kendari dan ditemukannya minimal dua alat bukti yang cukup, status TH resmi ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka TH dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara.

Catatan:
Redaksi Kendariinfo telah mengonfirmasi Kompol Welliwanto Malau terkait perubahan informasi tersebut.

“Informasi yang pertama peristiwa menurut para saksi-saksi yang di lokasi. Informasi yang kedua pengungkapannya,” kata dia.

Dalam rilis perbaruan (update) ini, terdapat sejumlah perubahan signifikan dibanding rilis awal, mulai dari identitas tersangka yang semula berinisial AK asal Wolasi Konsel berganti menjadi TH warga Mandonga Kendari, kurun waktu kejadian yang berkembang dari aksi tunggal pada 21 Juli menjadi perbuatan berulang selama dua pekan sejak 7 hingga 20 Juli 2026. Kemudian, pergeseran lokasi kejadian di penginapan.

Selanjutnya, proses penangkapan yang kini dilakukan langsung oleh Tim URC Buser 77 bersama Unit PPA Polresta Kendari pada Kamis (23/7) pagi, hingga penerapan pasal persangkaan yang beralih dari UU Perlindungan Anak ke Pasal 473 KUHP Baru tentang perkosaan.

Setubuhi Pelajar di Penginapan Kendari, Sopir asal Konsel Ditangkap Polisi

Post Views: 11

Read Entire Article
Rapat | | | |