2 Tahun Berjuang, Laporan Tuduhan Pornografi Anggota DPRD Wakatobi Resmi Dihentikan Polisi

2 hours ago 2

Kendari – Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Ariadin alias La Tata, akhirnya mendapatkan kepastian hukum setelah hampir dua tahun menghadapi laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pornografi.

Kepolisian resmi menghentikan penyidikan perkara tersebut melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan.

Kepastian penghentian perkara itu diperoleh setelah polisi melakukan gelar perkara pada 21 Agustus 2026. Hasilnya, penyidik menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.Tap/Henti.Sidik/25/IX/RES.2.5./2026/Satreskrim serta SP3 Nomor SP.Henti.Sidik/25/IX/RES.2.5./2026/Satreskrim.

“Alhamdulillah, hasbunallah wanikmal wakil, nikmal maula wanikman nasir. Hari ini kebenaran telah terbukti terang benderang. Surat penetapan penghentian dari kepolisian ini menjadi bukti sah bahwa nama baik dan kehormatan saya telah dipulihkan seutuhnya demi hukum,” ujar Ariadin saat konferensi pers di Kendari, Senin (7/9/2026) malam.

Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh Nursalim di Polres Wakatobi pada 24 September 2024. Perkara itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana ITE dan pornografi dengan barang bukti berupa tangkapan layar dari grup media sosial Wakatobi Online (WO).

Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya unggahan yang memperlihatkan seseorang diduga Ariadin sedang melakukan video call dengan seorang perempuan. Namun, Ariadin membantah bahwa unggahan tersebut berasal darinya.

Ia menyebut akun yang digunakan untuk mengunggah konten tersebut bukan miliknya, meskipun menggunakan nama yang menyerupai identitasnya.

“Yang mereka laporkan itu, saya mengendarai mobil seakan-akan sedang merekam video bersama seorang perempuan yang mengenakan pakaian dalam dan celana panjang. Kemudian video itu dilaporkan sebagai konten pornografi. Saya ingin tahu, standar yang digunakan itu dari mana? Karena persoalan gambar tersebut saya dikejar sampai hampir tiga tahun,” katanya.

Menurut Ariadin, hasil akhir penyidikan menyatakan perkara tersebut bukan tindak pidana, tidak cukup bukti, serta menegaskan dirinya bukan pelaku dalam perkara tersebut. “Dengan adanya surat penetapan ini, maka status hukum saya bersih, jernih, dan selesai seutuhnya,” ungkapnya.

Meski menghadapi proses hukum yang cukup panjang, ia mengaku tetap menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Wakatobi selama perkara tersebut berjalan. Ia memastikan fungsi kedewanan tetap berjalan dan dirinya tetap menjalankan amanah masyarakat sebagai wakil rakyat.

Atas berakhirnya perkara tersebut, Ariadin menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra dan Polres Wakatobi yang telah menangani perkara tersebut. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum, keluarga besar PKS, pimpinan dan anggota DPRD Wakatobi, serta masyarakat yang memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.

“Mulai hari ini, tanpa ada beban hukum apa pun lagi, saya siap kembali fokus 100 persen di parlemen untuk mewakili aspirasi, bekerja, dan mengabdi demi kemaslahatan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Wakatobi,” ujarnya.

Dengan berakhirnya perkara tersebut, Ariadin turut mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia meminta masyarakat tidak mudah menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya karena dapat berdampak terhadap nama baik dan kehormatan seseorang.

Post Views: 20

Read Entire Article
Rapat | | | |