Perusahaan Pelat Merah Dilaporkan ke Polda Sultra atas Dugaan Penyerobotan Lahan di Bombana

3 hours ago 1

Kendari – Perusahaan pelat merah atau BUMN, PT Timah Investasi Mineral (TIM) resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan tindak pidana penyerobotan dan perusakan lahan milik warga di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana.

Laporan resmi tersebut dilayangkan oleh tim kuasa hukum pemilik lahan pada Senin (7/9/2026) dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/B/439/IX/2026/SPKT/POLDA SULTRA.

Kuasa Hukum Pemilik Lahan, Masri Said, menyatakan bahwa tindakan perusahaan tambang tersebut sangat merugikan kliennya, Agus Daeng Nyala dan Sri Indrawati, yang menguasai lahan secara sah berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) dan surat keterangan penguasaan fisik bidang tanah (SKPT).

Agus Daeng Nyala saat meninjau lahan miliknya di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana.Agus Daeng Nyala saat meninjau lahan miliknya di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana. Foto: Istimewa. (22/8/2026).

“Lokasi lahan milik klien kami telah diserobot, dirusak, bahkan sudah diolah tanpa izin oleh perusahaan tambang nikel tersebut. Padahal legalitas kepemilikannya jelas dan sah,” kata Masri kepada Kendariinfo saat ditemui di Kota Kendari, Senin (7/9).

Masri menjelaskan, perusakan lahan diketahui saat pihak pemilik melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Rabu (19/8) dan Sabtu (22/8). Di lapangan, ditemukan aktivitas alat berat ekskavator yang telah meratakan tanah, membongkar material ore nikel serta menumbangkan berbagai tanaman produktif jangka panjang milik warga.

“Tanaman warga seperti pohon jambu, nangka, hingga jambu mente dirusak dan tanah diuruk. Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi, terlebih PT Timah Investasi Mineral merupakan bagian dari BUMN yang seharusnya menghormati dan menghargai hak-hak atas tanah masyarakat setempat,” lanjutnya.

Atas kejadian ini, pihak kuasa hukum mendesak Polda Sultra segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses hukum dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sesuai Pasal 502 UU Nomor 1 Tahun 1946 (KUHP) atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT TIM, Tatang Warsito saat dikonfirmasi terkait laporan dugaan penyerobotan tersebut belum memberikan respons.

Post Views: 29

Read Entire Article
Rapat | | | |