Kendari – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam keras pernyataan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Sultra, Ridwan Badallah, yang menyebut wartawan dengan kata idiot melalui akun TikTok pribadinya @eRBe#bersuara.
Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar, menilai pernyataan tersebut tidak sepantasnya disampaikan oleh seorang pejabat publik karena merendahkan profesi jurnalis. Menurutnya, kritik terhadap kerja jurnalistik seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pers, bukan dengan penghinaan personal.
“Sebagai pejabat publik, Ridwan Badallah seharusnya memahami bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mengeluarkan pernyataan yang merendahkan wartawan merupakan bentuk intimidasi verbal terhadap profesi jurnalis,” kata Fadli Aksar melalui keterangan resminya, Sabtu (12/9/2026).
Kasus tersebut bermula saat jurnalis meminta tanggapan kepada Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, terkait denda administratif Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terhadap PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) senilai Rp2,09 triliun pada Selasa 8 September 2026.
Pertanyaan itu disampaikan sebagai respons atas pernyataan Gubernur Sultra yang mendukung penegakan hukum tidak hanya berorientasi pidana, tetapi juga pemulihan aset bagi pelaku kejahatan lingkungan dan sumber daya alam (SDA).
Pada hari yang sama, Ridwan Badallah mengunggah video melalui akun TikTok pribadinya yang menyebut pertanyaan jurnalis tersebut salah sasaran. Dalam video itu, ia juga menyebut wartawan yang mengajukan pertanyaan tersebut sebagai idiot.
Fadli mengatakan, jurnalis memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan, termasuk pertanyaan kritis, sebagai bagian dari proses verifikasi dan klarifikasi informasi kepada pejabat publik. Menurutnya, tugas wartawan adalah memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang akurat.
“Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Bertanya, melakukan konfirmasi, dan menggali informasi merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang tidak boleh dihalangi dengan cara-cara yang merendahkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, narasumber memiliki hak untuk mengoreksi pertanyaan yang dianggap keliru atau menolak memberikan jawaban. Namun, hak tersebut tidak dapat digunakan untuk menghina, mempermalukan, atau menyerang pribadi jurnalis.
“Kalau ada keberatan terhadap pemberitaan atau pertanyaan wartawan, ada mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan menyebut wartawan idiot,” tegasnya.
Ia menambahkan, kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga dapat berupa ancaman, intimidasi, penghinaan, maupun tekanan verbal yang berpotensi membuat wartawan takut menjalankan tugasnya.
“Ucapan yang merendahkan jurnalis dapat menciptakan chilling effect, ketika wartawan menjadi enggan mengajukan pertanyaan kritis karena takut dipermalukan atau diintimidasi,” katanya.
Atas persoalan tersebut, KKJ Sultra menyatakan sikap dengan mengecam keras pernyataan Kepala Dispar Sultra, Ridwan Badallah, yang menyebut wartawan idiot. KKJ Sultra juga meminta Ridwan Badallah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada media dalam waktu 3×24 jam.
Fadli menyebut, apabila permintaan maaf tidak dilakukan dalam batas waktu tersebut, KKJ Sultra akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta Kadis Pariwisata Sultra meminta maaf secara terbuka. Jika tidak dilakukan, KKJ Sultra akan mempertimbangkan langkah hukum,” pungkas Fadli.
Post Views: 6

6 hours ago
9















































