Soal Surat Rekomendasi Penarikan Retribusi Parkir di Sekitar SPBU Teratai Kendari, Begini Penjelasan Dishub

12 hours ago 4

Kendari – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Paminuddin, memberikan penjelasan terkait surat rekomendasi pengelolaan parkir di sekitar SPBU Teratai yang belakangan menjadi sorotan publik. Ia menegaskan surat tersebut hanya mengatur pengelolaan parkir di tepi jalan umum, bukan pungutan terhadap kendaraan yang mengantre mengisi bahan bakar minyak (BBM).

Paminuddin mengatakan rekomendasi itu memang diterbitkan oleh Dishub Kota Kendari dan diberikan kepada masyarakat setempat melalui RT dan RW untuk mengelola parkir di tepi Jalan Ir. H. Alala, Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari tepatnya di depan SPBU Teratai.

Menurutnya, penerbitan rekomendasi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 yang terut mengatur soal Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Karena itu, pengelolaan parkir dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat rekomendasi pengelolaan parkir di tepi Jalan Ir. H. Alala, Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, tepatnya di depan SPBU Teratai, beserta karcis retribusi parkir yang diterbitkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari.Surat rekomendasi pengelolaan parkir di tepi Jalan Ir. H. Alala, Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, tepatnya di depan SPBU Teratai, beserta karcis retribusi parkir yang diterbitkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari. Foto: Istimewa.

Ia menegaskan petugas parkir yang ditunjuk tidak diperbolehkan menarik retribusi dari kendaraan yang sedang mengantre membeli solar maupun pertalite di SPBU Teratai.

“Dinas Perhubungan tidak ada urusan dengan BBM ataupun aktivitas di SPBU. Yang menjadi kewenangan kami adalah pengelolaan parkir di tepi jalan umum sebagaimana diatur dalam perda,” kata Paminuddin saat ditemui awak media, Kamis (30/7/2026).

Paminuddin menjelaskan area yang menjadi objek pengelolaan parkir hanya mencakup sekitar 200 meter persegi. Luasan tersebut telah ditetapkan berdasarkan survei ruang parkir daerah (SRDP) yang dimiliki Dishub Kota Kendari.

Ia juga membantah informasi yang menyebut petugas Dishub melakukan pungutan di area SPBU Teratai. Menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta.

“Kalau ada informasi yang menyebut petugas perhubungan memungut retribusi di area SPBU Teratai, itu sama sekali tidak benar. Kami tidak pernah mengeluarkan kebijakan seperti itu,” tegasnya.

Post Views: 15

Read Entire Article
Rapat | | | |