Konawe – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) memperluas penanganan dugaan investasi ilegal dengan menelusuri indikasi tindak pidana pencucian uang yang diduga berkaitan dengan sejumlah sektor usaha, mulai dari pertambangan hingga cafe.
Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan penyelidikan kasus dugaan investasi ilegal AMG Panteon yang masih terus berjalan.
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, mengatakan tim penyidik dari OJK dijadwalkan tiba di Sultra pada 12 Agustus 2026 untuk memperkuat koordinasi penanganan investasi ilegal bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sultra dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
“Pada 12 Agustus nanti akan ada tim penyidik dari OJK Kantor Pusat yang datang ke Sulawesi Tenggara untuk bertemu dengan Bapak Kapolda dan Bapak Kajati. Pertemuan tersebut bertujuan untuk berkoordinasi terkait penanganan aktivitas investasi ilegal,” kata Bismi saat Media Briefing OJK Sultra di Kabupaten Konawe.
Ia menegaskan, penyelidikan tidak hanya berfokus pada AMG Panteon. OJK telah menemukan sejumlah aktivitas lain yang diduga mengandung unsur investasi ilegal dan kini masih dalam tahap pendalaman.
“Beberapa di antaranya sudah kami identifikasi. Selanjutnya akan kami koordinasikan, kemudian pada waktunya akan kami publikasikan investasi ilegal apa saja yang saat ini sedang kami telusuri dan dalami,” ujarnya.
Untuk mengungkap praktik tersebut, OJK mengandalkan pengawasan digital melalui patroli siber, penelusuran situs web, hingga pemantauan aplikasi yang diduga menawarkan investasi ilegal. Setiap temuan kemudian dianalisis untuk memastikan apakah memenuhi unsur pelanggaran sebelum diumumkan kepada masyarakat.
“Kami melakukan patroli siber, web crawling, serta pemantauan terhadap berbagai aplikasi maupun situs web yang diduga berkaitan dengan investasi ilegal. Setelah dilakukan penelusuran dan pendalaman, kami mengidentifikasi apakah karakteristiknya memenuhi unsur investasi ilegal atau tidak,” jelasnya.
Selain memburu investasi ilegal, OJK juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang. Dari hasil pengawasan sementara, terdapat sejumlah aktivitas transaksi yang mengarah ke sektor makanan dan minuman sehingga perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut.
“Dari hasil koordinasi dan data pengawasan bersama PPATK, kami melihat terdapat sejumlah aktivitas yang mengarah ke sektor makanan dan minuman. Karena itu, kami juga berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan identitas perusahaan-perusahaan yang masuk dalam target atau fokus pendalaman kami,” katanya.
Menurut Bismi, beberapa pelaku usaha, termasuk cafe, saat ini masuk dalam proses validasi guna memastikan sumber modal yang digunakan berasal dari aktivitas yang sah.
“Teman-teman mungkin juga sudah melihat ada beberapa usaha yang sedang kami cermati. Tujuannya untuk memastikan apakah sumber dana yang digunakan benar-benar berasal dari sumber yang legal atau tidak,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dugaan aliran dana yang ditelusuri berasal dari berbagai sektor, salah satunya pertambangan yang pertumbuhannya cukup pesat di Sultra.
“Ya, sumber dugaan tindak pidana pencucian uang sangat beragam. Salah satunya berasal dari sektor pertambangan yang saat ini memang berkembang cukup pesat di Provinsi Sulawesi Tenggara,” ungkapnya.
Meski demikian, OJK belum bersedia mengungkap identitas maupun jumlah coffee shop yang sedang didalami. Saat ini lembaga tersebut masih melakukan penelusuran terhadap beneficial owner atau pihak yang sesungguhnya mengendalikan dan menikmati keuntungan suatu badan usaha, meskipun namanya tidak tercantum sebagai pemilik resmi.
Dalam proses tersebut, OJK bekerja sama dengan Badan Intelijen Daerah dan memanfaatkan data sektor perbankan untuk menelusuri pihak yang berada di balik sebuah perusahaan.
“Belum tentu orang yang namanya tercantum sebagai pemilik usaha adalah pihak yang sebenarnya mengendalikan atau menikmati keuntungan dari usaha tersebut. Bisa saja usaha itu didaftarkan atas nama orang lain. Karena itu, kami menelusurinya lebih dalam untuk memastikan siapa pihak yang benar-benar berada di balik badan usaha tersebut,” katanya.
Bismi mengatakan praktik tersebut berpotensi terjadi di Kota Kendari. Namun, hingga kini OJK masih menghubungkan berbagai bukti serta memvalidasi data badan hukum sebelum mengambil kesimpulan.
“Kalau ditanya apakah ada potensi, tentu ada. Namun kami belum bisa menjelaskan lebih jauh karena saat ini kami masih mengumpulkan dan menghubungkan berbagai bukti, termasuk melakukan validasi terhadap entitas badan hukum yang terdaftar di kementerian terkait,” ujarnya.
Ia menegaskan, ditemukannya beneficial owner tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. OJK masih menerapkan proses know your customer (KYC) serta menelusuri aliran dana untuk mengetahui asal-usul transaksi sebelum hasilnya diserahkan kepada PPATK sesuai kewenangan lembaga tersebut.
“Setelah kami mengetahui siapa beneficial owner-nya, kami menerapkan proses know your customer atau prinsip mengenali nasabah menggunakan data yang tersedia di sektor jasa keuangan. Dari sana kami melakukan penelusuran aliran dana untuk mengetahui dari mana sumber dana tersebut berasal,” tutupnya.
Post Views: 5

5 hours ago
3
















































