Kendari – Pengelolaan kawasan Eks MTQ Kendari kini resmi berada di bawah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah pemerintah provinsi (pemprov) menandatangani perjanjian sewa barang milik daerah (BMD) untuk jangka waktu dua tahun.
Penandatanganan perjanjian tersebut berlangsung di Ruang Rapat Aquarium Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra pada Selasa (28/7/2026).
Perjanjian sewa dilakukan antara Dinas Cipta Karya, Konstruksi, dan Tata Ruang Provinsi Sultra dengan Perumda Sultra. Melalui kerja sama ini, Perumda Sultra memperoleh hak untuk mengelola kawasan Eks MTQ Kendari dengan kewajiban menjaga kebersihan, keamanan, melakukan pemeliharaan, serta memastikan kelestarian aset milik Pemprov Sultra.
Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Muhammad Fadlansyah, mengatakan kawasan Eks MTQ Kendari merupakan salah satu aset strategis yang selama ini menjadi pusat berbagai kegiatan pemerintah, baik tingkat provinsi maupun Kota Kendari. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.
“Kami meminta Perumda Sultra memastikan kondisi kawasan tetap terawat selama masa sewa sehingga fungsi aset daerah tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan masyarakat maupun pemerintah,” katanya.
Fadlansyah menegaskan setiap pihak yang memanfaatkan BMD, harus bertanggung jawab penuh terhadap keamanan, kebersihan, dan pemeliharaan aset selama masa penggunaan. Ia juga mengingatkan agar permohonan perpanjangan pinjam pakai maupun sewa diajukan sebelum masa perjanjian berakhir sesuai ketentuan.
Menurutnya, pengelolaan aset daerah yang tertib tidak hanya menjaga nilai BMD, tetapi juga menjadi salah satu upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemanfaatan aset yang dilakukan secara sah dan transparan.
Kepala BPKAD Sultra, Umikun Latifah, menjelaskan pemanfaatan BMD dapat dilakukan melalui beberapa skema, di antaranya pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, dan sewa. Pada kesempatan itu, pemerintah daerah melaksanakan penandatanganan untuk skema pinjam pakai dan sewa.
Menurutnya, sebagian perjanjian yang ditandatangani merupakan perpanjangan kerja sama yang telah berjalan, sedangkan sisanya merupakan perjanjian baru yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
Umikun menambahkan masa berlaku perjanjian sewa kawasan Eks MTQ Kendari ditetapkan selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, perjanjian pinjam pakai dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama lima tahun sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Selain perjanjian sewa kawasan Eks MTQ Kendari, Pemprov Sultra juga menandatangani enam perjanjian pinjam pakai BMD dengan sejumlah instansi pemerintah. Kesepakatan tersebut melibatkan Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sultra, Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, serta BNN Kota Kendari.
Post Views: 42

14 hours ago
7
















































