Kendari – Polresta Kendari menetapkan satu orang pelaku berinisial MU sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus perusakan sebuah kios di Jalan Laode Hadi, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sementara dua pelaku lainnya berinisial IH alias IK (34) dan ZA (47) telah diamankan pada Kamis Kamis (23/7) dan diproses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam aksi tersebut. Kedua pelaku itu kini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan MU telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) setelah diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan perusakan. Saat ini, MU diketahui telah melarikan diri.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau. Foto: La Ode Muhammad Ismail/Kendariinfo. (27/7/2026).“Satu DPO inisial MU. Dia sudah kabur dari Kota Kendari,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Senin (27/7/2026).
Namun, hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap MU. Aparat juga telah berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah yang diduga menjadi lokasi pelarian pelaku guna mempercepat proses penangkapan.
“Kami terus mengejar. Kami sudah berkoordinasi dengan polres tentangga,” ungkapnya.
Dalam rekaman CCTV yang diterima Kendariinfo, MU terlihat mengancam pemilik kios sambil mengayunkan parang ke arahnya. Selain itu, ia juga dua kali melempar benda ke arah kios tersebut.
Kasus perusakan itu terjadi pada Rabu (22/7), sekitar pukul 02.00 Wita. Korban diketahui berinisial AW (32). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp5 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut dipicu karena para pelaku merasa tersinggung usai sempat dikejar korban menggunakan parang. Sebelumnya, para pelaku mendatangi kios korban untuk meminta rokok secara utang. Namun permintaan itu ditolak karena sebelumnya mereka juga beberapa kali datang dengan tujuan yang sama.
Penolakan tersebut memicu cekcok. Salah seorang pelaku kemudian menendang ember yang berada di depan kios. Korban yang emosi mengambil parang dan mengejar para pelaku. Tidak lama berselang, para pelaku kembali dengan membawa parang panjang, mengeluarkan kata-kata kasar, lalu melempari kios menggunakan batu hingga etalase kaca pecah dan sejumlah barang dagangan rusak serta berserakan.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang, satu potongan papan kayu, pecahan beton, rekaman CCTV berdurasi 12 menit 44 detik, kamera CCTV yang rusak, pecahan etalase, kursi lipat yang rusak, serta beberapa barang lain yang mengalami kerusakan akibat aksi tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dan pengancaman di muka umum sebagaimana dimaksud Pasal 262 ayat 1 KUHP. Ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
2 Pria Rusak dan Ancam Pemilik Kios di Kendari Ditangkap
Post Views: 8

12 hours ago
8
















































