Kendari – Keluarga korban dugaan pencabulan di rumah Bupati Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), mengaku didatangi sejumlah orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas). Kedatangan mereka disebut bertujuan membujuk keluarga korban agar perkara tersebut diselesaikan secara damai.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sultra, Muhamad Fadri Laulewulu, mengatakan pihak keluarga korban merasa tidak nyaman setelah beberapa kali didatangi oleh sejumlah orang yang meminta agar kasus tersebut tidak dilanjutkan ke jalur hukum.
“Ada orang-orang ormas yang datang ke rumah omnya korban. Mereka datang mekuku (mendekat secara kekeluargaan),” kata Fadri saat dikonfirmasi Kendariinfo, Sabtu (23/5/2026).
Fadri menjelaskan informasi itu disampaikan langsung paman korban yang selama ini menjadi tempat tinggal korban. Karena khawatir terhadap situasi yang berkembang, keluarga kemudian meminta agar korban sementara waktu dipindahkan ke lokasi lebih aman.
“Jadi omnya sampaikan agar korban diungsikan dulu,” ujarnya.
Menurut Fadri, upaya pendekatan terhadap keluarga korban bukan hanya terjadi sekali. Sejumlah orang yang disebut berasal dari ormas telah dua kali mendatangi keluarga korban dalam waktu berbeda.
“Mereka sudah datang dua kali. Pertama itu kemarin di kantor omnya, terus tadi mereka ke rumah omnya. Ya intinya minta tidak diproses hukum,” ungkapnya.
YLBH Sultra menilai situasi itu berpotensi memberikan tekanan psikologis kepada korban maupun keluarganya. Olehnya itu, pihaknya mengambil langkah cepat dengan memindahkan korban ke lokasi yang dirahasiakan demi menjamin keamanan dan kenyamanan selama proses hukum berlangsung.
“Sekarang korban sudah kami ungsikan di tempat aman,” katanya.
Meski ada upaya perdamaian, Fadri menegaskan korban tetap memilih menempuh jalur hukum. Korban juga menolak penyelesaian melalui proses adat maupun pernikahan sebagaimana isu yang berkembang sebelumnya.
Saat ini, kata dia, korban telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban di Polresta Kendari. YLBH Sultra memastikan akan terus mendampingi korban selama proses penanganan perkara berjalan.
Pihaknya juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat memengaruhi keterangan korban maupun keluarga.
Selain itu, YLBH Sultra mendesak aparat penegak hukum menangani perkara itu secara profesional, independen, dan transparan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban sesuai ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kasus dugaan pencabulan terhadap ART di rumah jabatan Bupati Konsel sendiri masih dalam penanganan Polresta Kendari. Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara itu.
ART Korban Kekerasan Seksual di Rumah Bupati Konsel Tolak Upaya Damai Adat dan Pernikahan
Post Views: 0

5 hours ago
6














































