Polisi Tangkap 3 Petani Routa, Walhi Sultra Sebut Kriminalisasi

6 hours ago 4

Sulawesi Tenggara – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut penangkapan terhadap tiga petani di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, merupakan bentuk kriminalisasi. Ketiga petani yang ditangkap ialah Hartong (46), Habibi (42), dan Didin (20).

Ketiganya ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/47/I/2026/SPKT/Polda Sultra tanggal 25 Januari 2026 yang diajukan PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM). Hartong, Habibi, dan Didin, ditangkap karena dituduh memukul serta menendang mobil, portal, rantai besi, dan gembok PT SCM, saat unjuk rasa pada Selasa, 16 Desember 2025.

Laporan kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.SidikHan/28/V/RES/.1.10/2026/Direskrimum tanggal 19 Mei 2026. Ketiganya dituduh melanggar Pasal 262 atau Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman, mengatakan penangkapan ketiga petani diduga merupakan kriminalisasi yang dilakukan PT SCM melalui aparat penegak hukum (APH). Menurut Andi, proses hukum itu tidak dapat dilepaskan dari konflik agraria berkepanjangan antara masyarakat Routa dan PT SCM.

“Kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat yang mempertahankan tanah serta ruang hidupnya dari ekspansi industri tambang,” kata Andi, Rabu (20/5/2026).

Konflik bermula sejak pembangunan jalan hauling PT SCM yang melintasi kebun serta wilayah kelola masyarakat tanpa penyelesaian hak warga secara adil dan menyeluruh. Selama bertahun-tahun, masyarakat Routa telah menempuh berbagai jalur damai, mulai dari aksi demonstrasi, rapat dengar pendapat, mediasi pemerintah daerah, hingga pertemuan dengan berbagai institusi negara. Namun, hingga kini akar persoalan konflik agraria belum pernah diselesaikan secara serius.

“Kami menilai pola seperti ini terus berulang dalam berbagai konflik sumber daya alam di Sulawesi Tenggara. Masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya dikriminalisasi. Sementara korporasi yang diduga merampas ruang kelola rakyat tetap bebas beroperasi,” tutur Andi.

Ketegangan memuncak saat masyarakat melakukan aksi bertahan di wilayah yang mereka klaim sebagai tanah leluhur pada Desember 2025. Dalam situasi itu terjadi insiden kecil yang dijadikan dasar pelaporan pidana terhadap tiga petani. Andi menegaskan tidak ada korban luka dalam peristiwa itu, tetapi proses hukum tetap berjalan hingga berujung penangkapan.

“Negara seharusnya hadir menyelesaikan konflik agraria dan melindungi hak-hak warga negara, bukan justru menggunakan instrumen hukum pidana membungkam perjuangan masyarakat,” lanjut Andi.

Walhi Sultra juga menilai kriminalisasi terhadap masyarakat Routa merupakan ancaman serius terhadap demokrasi, perlindungan hak asasi manusia, dan masa depan masyarakat adat serta petani yang hidup di tengah ekspansi industri ekstraktif nasional. Atas kondisi itu, Walhi Sultra mendesak agar polisi membebaskan Hartong, Habibi, dan Didin, serta menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat Routa.

Post Views: 13

Read Entire Article
Rapat | | | |