Kendari – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit mobil rental yang melibatkan seorang pria berinisial AN (28), warga Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
AN ditangkap di Kabupaten Kolaka pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 15.00 Wita, setelah sebelumnya menjadi buronan polisi terkait laporan penggelapan kendaraan milik warga Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan korban bernama HE yang berdomisili di Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Barang bukti berupa mobil Toyota Calya dalam kasus penggelapan dana mobil rental yang disita Polresta Kendari. Foto: Istimewa.“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Kolaka oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Kolaka, kemudian dijemput oleh Subnit 3 Pidum Satreskrim Polresta Kendari untuk dibawa ke Mako Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Welliwanto, Sabtu (23/5).
Kasus tersebut bermula pada 16 Oktober 2025 saat korban menyerahkan satu unit mobil Toyota Calya warna merah metalik bernomor polisi DT 1419 SF kepada tersangka untuk disewakan pada rute Kendari menuju Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dalam kesepakatan awal, tersangka diwajibkan menyetor uang sewa sebesar Rp5 juta per bulan kepada korban. Namun setelah kendaraan dioperasikan selama dua bulan, tersangka tidak pernah lagi menyetorkan uang sebagaimana perjanjian.
Korban kemudian meminta mobilnya dikembalikan. Akan tetapi, tersangka terus berjanji akan mengembalikan kendaraan bersama uang sewa yang belum dibayarkan pada bulan berikutnya.
Belakangan diketahui mobil tersebut justru dipinjamkan kepada seseorang bernama Hendra yang disebut merupakan teman tersangka. Setelah itu, tersangka sulit dihubungi dan keberadaan kendaraan tidak diketahui.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Kendari untuk diproses secara hukum.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya warna merah metalik serta satu lembar bukti pembayaran angsuran kendaraan dari PT Toyota Astra Financial (TAF).
“Kasus ini masih terus kami dalami untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat maupun alur perpindahan kendaraan tersebut,” tambah Welliwanto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Post Views: 34

6 hours ago
6














































