Kolaka – Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti maraknya keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan pertambangan di Bumi Anoa.
Sorotan itu kembali menguat setelah viral video kedatangan sejumlah TKA yang diduga berasal dari Cina melalui Bandar Udara Sangia Nibandera, Kabupaten Kolaka, Sultra, untuk bekerja di kawasan industri pertambangan nikel PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP).
Sekretaris KSPN Sultra, Ilham Syaputra Jaya, mengatakan fenomena masuknya TKA di Sultra bukan lagi isu baru. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi ironi di tengah meningkatnya angka pengangguran dan sulitnya masyarakat lokal memperoleh pekerjaan.
Sejumlah tenaga kerja asing (TKA) Cina yang berdatangan di PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) yang berada di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa.Ia menilai, kehadiran perusahaan besar di daerah seharusnya memprioritaskan tenaga kerja lokal. Namun, komitmen pemberdayaan masyarakat dinilai hanya menjadi janji tanpa realisasi nyata.
“Terkait banyaknya TKA di PT IPIP Kolaka tidak bisa didiamkan, karena banyak persoalan yang mesti kita pertanyakan. Yang pertama apakah kedatangan mereka di Indonesia itu menggunakan visa apa,” ujar Ilham, Sabtu (23/5/2026).
Ia mengaku, berdasarkan temuan KSPN Sultra, sebagian TKA diduga hanya menggunakan visa kunjungan atau visa liburan. Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan apakah keberadaan para TKA tersebut telah diketahui dan terdata oleh pihak imigrasi maupun kementerian terkait.
Ilham juga menyoroti jenis pekerjaan yang dilakukan para TKA. Menurutnya, banyak dari mereka yang ditemukan hanya bekerja sebagai tenaga kasar, bukan tenaga ahli dengan keahlian khusus.
“Padahal pekerjaan tersebut bisa dikerjakan oleh warga Indonesia atau masyarakat lokal di Kabupaten Kolaka maupun Sulawesi Tenggara,” katanya.
Atas persoalan itu, KSPN Sultra mendesak pemerintah pusat maupun daerah segera mengambil langkah tegas.
Ada empat tuntutan yang disampaikan organisasi buruh tersebut, yakni meminta Kementerian Ketenagakerjaan mengecek dan menghentikan kedatangan TKA di PT IPIP serta memberikan sanksi ketenagakerjaan, mendesak Kementerian Imigrasi memeriksa dokumen para TKA, meminta Kementerian ESDM memberi sanksi kepada PT IPIP, serta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.
Sebelumnya, dugaan masuknya TKA asal Cina secara terus-menerus di kawasan industri PT IPIP memicu reaksi warga dan pekerja lokal. Dalam video yang viral di media sosial, terlihat sejumlah warga negara asing diduga baru tiba dari Bandara Tanggetada dan menuju kawasan industri PT IPIP di Kecamatan Pomalaa.
Video itu direkam warga dengan nada kecewa karena kedatangan TKA disebut terjadi hampir setiap hari, sementara banyak tenaga kerja lokal masih kesulitan mendapatkan pekerjaan.
Post Views: 0

8 hours ago
9














































