Wakatobi – Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wakatobi, Sarni, mempertanyakan keberadaan dana pendidikan mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang semestinya masih tersimpan di rekening kampus.
Masing-masing mahasiswa penerima KIP-K yang berjumlah 43 orang itu memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp6,6 juta per semester, meliputi biaya hidup Rp700 ribu per bulan dan bantuan biaya pendidikan Rp2,4 juta per semester.
Sarni menyampaikan dana Rp2,4 juta itu memang diberikan untuk kebutuhan akademik mahasiswa, sebagaimana yang disampaikan mantan Ketua STAI Wakatobi, Suruddin, kepada awak media pada Rabu (20/5/2026).
Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wakatobi, Sarni, dalam konferensi pers yang digelar di kampus STAI Wakatobi. Foto: Wa Listiani/Kendariinfo. (21/5/2026).Dana tersebut digunakan untuk biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) STAI Wakatobi sebesar Rp1.250.000, sementara sisanya untuk keperluan biaya pendidikan tambahan seperti praktik pengalaman lapangan (PPL), kuliah kerja nyata (KKN), serta kegiatan akademik lainnya.
Hal itu disampaikan Sarni dalam konferensi pers di Kampus STAI Wakatobi, Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (21/5/2026).
“Keterangan yang disampaikan mantan ketua di rilis kemarin itu sudah benar, bahwa itu adalah dana pendidikan sesuai juknis peraturan. Rp2,4 juta itu peruntukannya ada dua: SPP di STAI Wakatobi sejumlah Rp1.250.000. Sisanya, biaya pendidikan tambahan,” ujarnya.
Namun, kejanggalan muncul saat rekening koran kampus keluar. Dalam print out tersebut, saldo kas STAI Wakatobi hanya tersisa sekitar Rp900 ribu. Di dalamnya juga tertera rekam jejak penarikan dana giro sebesar Rp38 juta oleh mantan pembantu Bendahara STAI Wakatobi, Bahasana, pada Rabu, 24 September 2025.
Sarni menjelaskan pencairan dana melalui rekening giro semestinya memerlukan tanda tangan ketua dan bendahara kampus, sedangkan pada saat penarikan dilakukan, pihak yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua dan Bendahara STAI Wakatobi telah diberhentikan sejak Jumat (12/9/2025).
“Kalau bentuknya rekening giro, maka di dalam rekening itu ada tanda tangan ketua dengan bendahara. Pada waktu itu, mereka sudah diberhentikan. Tidak punya kewenangan lagi mengelola apa pun, apalagi bentuknya keuangan. Tidak bisa sekonyong-konyong kita bicara bahwa saya tidak terima. Harus dibuktikan karena negara kita ini menganut asas hukum,” tegasnya.
Sarni menilai kondisi tersebut menjadi pertanyaan karena hingga saat ini belum ada mahasiswa penerima KIP-K di STAI Wakatobi (dari sebanyak 43 orang) yang melaksanakan wisuda sebagai tanda resmi penyelesaian studi. Oleh karena itu, dana pendidikan senilai Rp2,4 yang disetor seharusnya masih tersimpan di rekening kampus.
“Tetapi, Rp2,4 itu tidak semuanya diperuntukkan untuk SPP. Pertanyaannya, karena penerima KIP itu belum ada satu pun yang melaksanakan wisuda di STAI Wakatobi, uang itu ke mana? Karena seharusnya uang itu belum digunakan yang mestinya tertampung di rekening kampus STAI Wakatobi,” pungkasnya.
Ia juga menegaskan apabila ada di antara penerima beasiswa tersebut yang mengikuti wisuda di kediaman Suruddin pada Rabu (20/5/2026), maka seharusnya mengundurkan diri terlebih dahulu sebagai penerima KIP-K STAI Wakatobi. Bantuan tersebut dinilai tidak untuk digunakan ke kampus lain karena harus diselesaikan di kampus awal.
Wisuda Berlabel STIT At-Taqwa Gegerkalong Bandung, Status Peserta Masih Tercatat di STAI Wakatobi
Post Views: 34

3 hours ago
1














































