Polda Sultra Tetapkan Bos TRG Kendari Tersangka Kasus Penggelapan Dana Calon Jemaah Umrah

8 hours ago 7

Kendari – Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan pemilik agen perjalanan umrah Tajak Ramadhan Group (TRG) Kendari berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah. Selain AN, penyidik juga menetapkan manajemen lain TRG Kendari, GM, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sultra tertanggal 27 Februari 2026. Sebelumnya, AN dan GM masih berstatus saksi. Namun, hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dokumen, serta alat bukti lain membuat penyidik menaikkan status keduanya menjadi tersangka.

Kasus ini bermula dari dugaan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin resmi yang disertai dugaan penipuan terhadap calon jemaah. Sejumlah calon jemaah diduga mengalami kerugian karena keberangkatan yang dijanjikan tidak terealisasi.

Puluhan korban jemaah umrah Tajak Ramadhan Grup (TRG) Kendari saat mengamuk di Mapolresta Kendari meminta bertemu owner travel.Puluhan korban jemaah umrah Tajak Ramadhan Grup (TRG) Kendari saat mengamuk di Mapolresta Kendari meminta bertemu owner travel. Foto: Kendariinfo. (21/2/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, melalui Kasubdit II Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Herie Pramono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka terhadap GM dan AN. Berdasarkan hasil gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” katanya kepada Kendariinfo, Rabu (20/5/2026).

Menurut Wisnu, penyidik selanjutnya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan. Polisi juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk melengkapi proses hukum perkara tersebut.

“Rencana tindak lanjut penyidik yakni melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka masing-masing GM dan AN serta secara intens dan berkelanjutan melaksanakan koordinasi dengan pihak Kejati Sultra,” ujarnya.

Ia memastikan proses penyidikan masih terus berjalan guna mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun tambahan alat bukti dalam kasus dugaan penipuan umrah tersebut.

Owner TRG Kendari Belum Tersangka Kasus Penipuan Dana Jemaah, Masih Berkeliaran hingga Masuk Salon

Post Views: 1

Read Entire Article
Rapat | | | |