Muna – Pria berinisial LOS (50), aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi atas penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. LOS ditangkap bersama rekannya MRD (30). Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu-sabu seberat 12,60 gram.
Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhammad Jufri, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Sabtu, (16/5/2026), sekira pukul 01.00 Wita. LOS merupakan warga Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu. Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus penyalahgunaan sabu-sabu. Sementara MRD adalah warga Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu.
“LOS seorang ASN. Ia adalah residivis dalam kasus yang sama. Sementara MRD berprofesi sebagai wiraswasta,” kata Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhammad Jufri, melalui keterangan resminya, Senin (18/5).
Pria berinisial MRD (30), warga Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Foto: Istimewa. (16/5/2026).Penangkapan LOS dan MRD setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang melihat keduanya terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkoba di sekitar Kelurahan Laiworu. Menindaklanjuti informasi itu, polisi segera ke lokasi melakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna lalu mengunjungi rumah milik LOS di Kelurahan Laiworo,” ujarnya.
Saat masuk ke dalam rumah, polisi menangkap LOS bersama MRD. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan pemerintah kelurahan setempat, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu serta uang tunai Rp2 juta. Jufri menduga uang tersebut hasil dari penjualan sabu-sabu.
“Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu dengan berat bruto 12,60 gram dan uang tunai sejumlah Rp2 juta. Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muna guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Jufri menyebut pihaknya kini masih menyelidiki jaringan dan asal usul sabu-sabu. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memerangi sabu-sabu dengan memberikan informasi kepada polisi apabila melihat dan mengetahui peredaran narkoba.
“Kami Polres Muna berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Muna dan Muna Barat (Mubar),” ucapnya.
Atas perbuatannya, LOS dan MRD akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal 114 ayat (2) dikenakan karena pelaku diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan peredaran narkotika golongan I dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Sementara pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP mengatur tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit dan paling banyak kategori VI.
Post Views: 0

2 hours ago
1














































