Aktivitas PT SMM Konsel Diduga Jadi Penyebab Kerusakan Lingkungan, APH Diminta Turun Tangan

4 hours ago 2

Konawe Selatan – Front Pemuda dan Masyarakat Lingkar Tambang Kiaea – Watudemba (FELITA) mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan pelanggaran lingkungan dan pertambangan yang disebut melibatkan PT Sambas Minerals Mining (SMM) di Desa Watudemba, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Koordinator FELITA, Ardianto, mengatakan pihaknya menyoroti dugaan pelanggaran analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), penggunaan kawasan hutan tanpa izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), hingga dugaan pelanggaran kaidah pertambangan yang baik.

Ia menilai, aktivitas pertambangan yang masih berjalan hingga saat ini diduga mengabaikan aturan lingkungan hidup dan ketentuan pertambangan.

Kerusakan lingkungan yang diduga disebabkan oleh aktifitas PT SMM di Desa Watudemba, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).Kerusakan lingkungan yang diduga disebabkan oleh aktifitas PT SMM di Desa Watudemba, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Foto: Istimewa.

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap dugaan kejahatan lingkungan dan pelanggaran hukum pertambangan yang terjadi di wilayah lingkar tambang,” ujar Ardianto, Sabtu (16/5/2026).

Ardianto juga menduga aktivitas tambang dilakukan di kawasan hutan produksi tanpa legalitas yang jelas. Selain itu, mereka juga menilai kewajiban pengelolaan lingkungan belum dijalankan secara maksimal dan terdapat potensi dampak sosial terhadap masyarakat sekitar tambang.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti proses perekrutan tenaga kerja yang disebut tidak transparan dan dinilai belum berpihak kepada masyarakat lokal. Atas dasar itu, pihaknya meminta pemerintah dan APH mengambil langkah tegas.

Selain itu, mereka mendesak izin PT SMM dicabut apabila terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan, kehutanan, dan pertambangan.

“Kami juga meminta seluruh aktivitas produksi dihentikan sementara sampai proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan independen,” paparnya.

Selain itu, FELITA mendesak Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan ESDM untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan.

Bahkan, ia turut meminta DPRD Sultra memanggil pihak perusahaan dan membuka dokumen perizinan serta pelaksanaan amdal kepada publik melalui rapat dengar pendapat terbuka.

“Kami tidak anti investasi. Namun investasi yang merusak lingkungan dan menginjak hak masyarakat tidak boleh diberi ruang di Konsel,” tegas Ardianto.

Terpisah, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT SMM, Wibowo, hingga kini belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi.

Post Views: 42

Read Entire Article
Rapat | | | |