Konawe Selatan – PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang menambang bijih nikel sampai halaman rumah menjadi satu dari banyaknya alasan mahasiswa bersama warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), berunjuk rasa menuntut aktivitas perusahaan dihentikan, Selasa (12/5/2026).
Rumah yang kini rusak akibat aktivitas PT WIN merupakan milik pasangan Made (66) dan Nurmiati (49). Retakan dengan garis vertikal tampak di sisi kiri dan kanan rumah. Kerusakan terjadi saat PT WIN menambang di samping rumahnya. Rumah seluas 35 meter persegi itu bahkan terancam hilang akibat longsor yang makin dekat.
Longsor akibat bekas galian tambang diperkirakan sedalam 50 meter yang ditinggalkan PT WIN terus tergerus. Bibir longsor kini hanya berjarak sekitar 15 meter dari rumah Made. Sementara kandang ayamnya lebih dulu ambruk terbawa longsor.
Aliansi Pejuang Lingkungan dan Hak Asasi Manusia (HAM) Torobulu berunjuk rasa di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Foto: La Ode Risman Hermawan/Kendariinfo. (12/5/2026).Aktivitas tambang nikel di halaman rumah Made telah mengabaikan keselamatan keluarganya. Made juga sudah mengungsi dan tak berani tinggal di rumah, apalagi saat hujan.
Made pun ikut aksi bersama massa yang tergabung dalam Aliansi Pejuang Lingkungan dan Hak Asasi Manusia Torobulu mendatangi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hingga Kantor Bupati Konsel menunjukkan berbagai pelanggaran serta dampak buruk aktivitas PT WIN.
“Orang tua kami sudah hampir kehilangan nyawanya, karena aktivitas PT WIN dibiar-biarkan, bukan hanya pemerintah, tetapi juga aparat yang membekingi mereka,” kata warga Torobulu, Ayunia Muis, di hadapan anggota DPRD Konsel, Selasa (12/5).
Ayu menyebut sawah serta tambak warga sudah tidak lagi produktif. Sementara laut yang tercemar bikin nelayan makin sulit mencari ikan di pesisir.
Polisi mengawal unjuk rasa Aliansi Pejuang Lingkungan dan Hak Asasi Manusia (HAM) Torobulu di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Foto: La Ode Risman Hermawan/Kendariinfo. (12/5/2026).“Kalian pasti tahu bagaimana kejayaan Torobulu sebelum masuknya pertambangan. Kampung kami dijuluki ‘desa dolar’ karena hasil laut dan kebunnya. Namun, setelah tambang datang, semua hilang,” tambah Ayu.
Warga Desa Torobulu, Andi Firmansyah, mengatakan PT WIN telah menambang nikel dekat permukiman dan sekolah dasar sejak 2018. Mata air yang berada tepat di belakang sekolah dasar telah hilang berubah menjadi lintasan alat berat dan truk-truk pengangkut bijih nikel. Sementara pada 2023, sumber mata air yang tersisa bagi warga Torobulu sempat mengering, karena aktivitas perusahaan.
Menurut Firman, PT WIN beraktivitas ugal-ugalan seolah tanpa aturan. Namun, ketika ada upaya protes terhadap PT WIN dengan mempertanyakan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), masyarakat justru dilaporkan ke polisi atas tuduhan menghalang-halangi aktivitas pertambangan.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Mbatono Suganda, menemui pengunjuk rasa dari Aliansi Pejuang Lingkungan dan Hak Asasi Manusia (HAM) Torobulu. Foto: La Ode Risman Hermawan/Kendariinfo. (12/5/2026).“Selama ini saya berpikir sebagai masyarakat ketika kita memperjuangkan kebaikan, kita menjaga lingkungan, kita diberi apresiasi, diberi hadiah. Namun, apa yang kami dapat? Mau dipenjara,” kata Firman.
Bukti pelanggaran PT WIN yang juga disampaikan aliansi adalah perusahaan tetap menambang nikel meski kuota rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2026 ditolak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Aliansi juga menyebut perusahaan beraktivitas di luar izin usaha pertambangan (IUP), merambah hutan lindung, hingga menanam sawit pada lahan reklamasi.
Ketua Komisi I DPRD Konsel, Mbatono Suganda, yang menemui pengunjuk rasa berjanji akan mengawal aspirasi masyarakat Torobulu. Pada 15 dan 16 Mei, DPRD Konsel akan mengunjungi langsung wilayah-wilayah yang terdampak aktivitas PT WIN, termasuk di Desa Mondoe, Kecamatan Palangga Selatan. Dari kunjungan itu, DPRD Konsel akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah, pihak perusahaan, dan warga Torobulu.
“Saya tidak akan ke Kantor PT WIN. Saya tidak akan ke balai desa. Celaka saya kalau turun ke Kantor PT WIN. Maki-maki kami kalau tidak mau ke lokasi yang bapak ibu sampaikan,” kata Mbatono membantah kecurigaan warga akan memihak perusahaan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konsel, Hasran Parenda, tampak kebingungan ketika warga Torobulu meminta amdal serta dokumen rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RKL/RPL) PT WIN di halaman Kantor Bupati Konsel. Dokumen amdal yang seharusnya dapat diakses publik tak kunjung ditunjukkan. Hasran yang menemui langsung pengunjuk rasa beralasan warga harus terlebih dulu membuat surat peminjaman dokumen amdal.
“Kalau ada yang siap bertanggung jawab, bikin surat peminjaman dokumen. Kami ini sudah pengalaman, dipanggil pun APH, mereka bikin surat peminjaman dokumen. Selesai mereka lihat, dikembalikan lagi itu dokumen,” katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Hasran Parenda, menemui pengunjuk rasa dari Aliansi Pejuang Lingkungan dan Hak Asasi Manusia (HAM) Torobulu. Foto: La Ode Risman Hermawan/Kendariinfo. (12/5/2026).Post Views: 41

9 hours ago
5












































