Kendari – Aksi demonstrasi terjadi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (11/5/2026). Massa aksi melepaskan tikus dan memotong ayam sebagai bentuk protes terhadap dugaan tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun anggaran 2021 senilai Rp2,1 miliar.
Berdasarkan pantauan Kendariinfo pukul 12.30 Wita, ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Koalisi Mahasiswa Sultra membawa beberapa ekor tikus hidup dan dua ekor ayam untuk disembelih tepat di depan gerbang kantor korps adhyaksa tersebut. Awalnya mereka menyembelih dua ekor ayam lalu meneteskan darahnya ke sebuah keranda.
Kemudian beberapa massa aksi langsung melepaskan tikus berwarna putih lewat gerbang Kejati Sultra. Bahkan massa juga sempat memanjat pagar kantor untuk masuk ke area kantor.
Massa datang membawa tuntutan terkait penanganan perkara korupsi proyek Jembatan Cirauci II yang dianggap berjalan tidak adil. Sebab, masih ada pihak yang belum tersentuh proses hukum, padahal diduga memiliki peran penting dalam proyek tersebut, salah satunya Bupati Bombana, Burhanuddin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan SDA Sultra sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Koordinator lapangan aksi, Malik Botom, mengatakan pelepasan tikus dilakukan sebagai simbol adanya “hama negara” yang belum diproses hukum. Sementara pemotongan ayam disebut sebagai simbol matinya rasa keadilan dalam penegakan hukum di Sultra.
“Pelepasan tikus ini adalah pengingat bagi Kejati bahwa ada ‘hama’ negara yang belum dikandangkan. Kami menyembelih ayam sebagai simbol bahwa hari ini hukum di Sultra sedang mati suri,” ujar Malik dalam orasinya.
Malik menyoroti penanganan perkara yang dinilai tidak konsisten. Menurutnya, dalam konstruksi perkara yang sama, sudah ada dua pihak yang menjalani hukuman, namun ada nama lain yang hingga kini belum pernah diperiksa secara serius maupun ditahan.
“Bagaimana mungkin dalam satu konstruksi hukum yang sama, dua orang sudah selesai menjalani masa tahanan, sementara satu orang lainnya bahkan belum pernah menginjakkan kaki di sel tahanan. Ini penghinaan terhadap logika hukum masyarakat,” tegasnya.
Massa aksi juga membawa sejumlah spanduk yang berisi tuntutan agar penyidik mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci II. Dalam spanduk itu tercantum dugaan kerugian negara sebesar Rp647,8 juta dari total anggaran proyek senilai Rp2,13 miliar pada tahun 2021.
Mereka meminta Kejati Sultra bersikap transparan dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah.
6 JPU Kejati Sultra Dilaporkan ke Jamwas Kejagung RI Buntut Dugaan Korupsi Burhanuddin
Post Views: 6

5 hours ago
3













































