Baubau – Seorang wanita, berinisial NF, mengeluhkan ulah mantan suaminya, RM, yang diduga membakar kios miliknya di Jalan Anoa, Lingkungan Bungi, Kelurahan Lakologou, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 01.28 Wita. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), RM terlihat mengenakan sweter sambil membawa dua botol yang diduga berisi bahan bakar minyak (BBM). RM kemudian menuangkan cairan dari botol itu di depan kios milik NF, lalu menyalakan api di area tersebut.
Usai melancarkan aksinya, NF mengatakan mantan suaminya itu langsung menyerahkan diri ke Kepolisian Resor (Polres) Baubau dan mengakui perbuatannya.
RM yang diduga merusak mobil milik NF di Kelurahan Waliabuku, Kecamatan Bungi, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (21/9/2025).“Kemarin malam, tepatnya tanggal 8 Mei 2026, jam 01.28 Wita, dia membakar kiosku lagi. Iya, dia betul (pria dalam video CCTV) karena habis dia membakar itu, dia turun menyerahkan diri ke polres dan dia akui kalau dia habis membakar kios mantan istrinya,” ujar NF kepada Kendariinfo, Sabtu (9/5).
Menurut NF, tindakan RM dipicu harta gana-gini. NF mengaku pernah meminta RM membawa persoalan tersebut ke pengadilan, namun RM tidak juga melakukannya.
“Selalu menuntut gana-gini, tapi saya suruh buka meja di pengadilan untuk menggugat, tapi tidak mau,” ungkapnya.
Akibat peristiwa itu, NF mengalami kerugian sekitar Rp500 ribu. Ia lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Baubau pada hari yang sama.
Sebelumnya, NF juga pernah melaporkan RM atas dugaan perusakan satu unit mobil Honda Brio merah miliknya pada Minggu (21/9/2025) lalu di Kelurahan Waliabuku, Kecamatan Bungi.
Berdasarkan surat laporan kepolisian, kejadian bermula saat NF mengunjungi rumah atas nama dirinya di Kelurahan Waliabuku. Ia kemudian bertanya kepada RM terkait rumah tersebut yang diduga dikontrakkan tanpa sepengetahuannya.
Namun, RM tidak menjawab dan justru merusak mobil milik NF. Akibat kejadian itu, NF mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan melaporkannya ke Polres Baubau guna memperoleh perlindungan hukum.
Meski demikian, NF mengaku kecewa karena merasa belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian atas laporan tersebut hingga pergantian tahun yang membuat RM bebas berulah untuk ke sekian kalinya.
“Belum ada. Tidak pernah diperiksa, bahkan bebas berkeliaran dan sekarang sudah berulah lagi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Rino Asnan saat dikonfirmasi Kendariinfo terkait kasus tersebut belum memberikan respons hingga berita ini ditayangkan.
Post Views: 0

17 hours ago
12













































