Polda Sultra Ungkap Kasus Narkoba di Konsel, 58 Paket Sabu-Sabu Siap Edar Disita

8 hours ago 3

Konawe Selatan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial UR (23), warga Kecamatan Moramo Utara, dan menyita 58 paket sabu-sabu siap edar dengan berat total sekitar 16 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha mengatakan, tersangka ditangkap oleh Tim 1 Opsnal Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra di parkiran Indomaret Desa Tanea, Kecamatan Konda, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

58 paket sabu-sabu dengan berat total sekitar 16 gram yang diedarkan pria berinisial UR (23) asal Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).58 paket sabu-sabu dengan berat total sekitar 16 gram yang diedarkan pria berinisial UR (23) asal Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Foto: Istimewa.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut,” ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (8/5).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan satu unit telepon genggam yang berisi percakapan melalui aplikasi WhatsApp terkait lokasi penyimpanan sabu-sabu.

Tim opsnal kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud bersama saksi masyarakat. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 44 paket sabu-sabu yang dibungkus menggunakan potongan pipet warna merah.

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan lanjutan, polisi kembali menemukan 14 paket sabu-sabu serta satu unit timbangan digital merek Pocket Scale warna silver.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 58 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan sekitar 16 gram,” bebernya.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang untuk kemudian diedarkan menggunakan sistem tempel di sejumlah lokasi.

Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Post Views: 1

Read Entire Article
Rapat | | | |