Kendari – Seorang pria asal Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial A (33) mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan di 18 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Kendari. Dari aksi tersebut, pelaku mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp173,2 juta.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk berbagai keperluan, mulai dari diberikan kepada istri, membayar cicilan mobil hingga bermain judi online (judol).
“Uang hasil pencurian selanjutnya digunakan sebagian untuk diberikan kepada istri, membayar cicilan mobil, membeli pasir timbunan, membeli mainan anak, dan sisanya digunakan untuk bermain judi slot,” kata Welliwanto, Sabtu (15/8/2026).
Salah satu aksi pelaku terjadi pada Jumat (7/8) sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Jenderal AH. Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Saat itu, korban berinisial WI (23), seorang karyawan konter, baru saja menutup BRILink atau konter dan berjalan menuju indekosnya.
Korban membawa tas berisi uang tunai Rp23,551 juta, dua unit handphone (HP), mesin EDC, mesin pencetak struk voucher, serta sejumlah kartu seluler.
Pelaku yang telah memantau aktivitas korban kemudian membuntutinya menggunakan sepeda motor. Saat korban berjalan menuju indekos, pelaku merampas tas yang dibawanya dan langsung melarikan diri.
“Pelaku terlebih dahulu memantau aktivitas korban di BRILink. Setelah melihat korban hendak menutup BRILink dan meninggalkan lokasi, pelaku mengikuti korban kemudian merampas tas milik korban dari arah samping,” jelas Welliwanto.
Setelah mendapatkan tas korban, pelaku menyimpan mesin EDC, mesin pencetak struk voucher, dan kartu seluler di tempat pangkas rambut miliknya.
Sementara uang tunai dan dua unit HP dibawa pelaku ke rumah. Salah satu HP hasil kejahatan kemudian dijual melalui Marketplace Facebook kepada orang yang tidak dikenal.
Pelaku kemudian ditangkap Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari dan personel Sie Inteltek Ditintelkam Polda Sultra di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Jumat (14/8) sekitar pukul 19.45 Wita.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit HP merek Tecno Camon 40 warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan pelaku terkait 18 TKP tersebut serta menelusuri barang bukti lainnya.
Pria Konut Rampok Karyawan BRILink di Kendari Ditangkap, Ngaku Beraksi di 18 TKP
Post Views: 0

6 hours ago
9
















































