Modus Fotokopi SHM, Pria di Kendari Ditangkap Usai Diduga Jual Tanah Orang Lain Rp25 Juta

8 hours ago 9

Kendari – Polisi mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Seorang pria berinisial MA (59) ditangkap setelah diduga menjual sebidang tanah yang ternyata bukan miliknya kepada korban dengan harga Rp25 juta.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengatakan pengungkapan dilakukan Subnit 1 Unit 1 Satreskrim Polresta Kendari. Pelaku pun diamankan polisi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.

“Dalam perkara ini, pelaku diduga melakukan penipuan dan/atau penggelapan,” kata Welliwanto, Jumat (14/8).

Kasus tersebut bermula pada 4 Juni 2019. Saat itu, MA bersama seorang rekannya menjual sebidang tanah kepada korban berinisial DJ (51). Ia mengatakan tanah tersebut berada di Kelurahan Lalombaku, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, dengan ukuran 15 x 30 meter. Tanah itu ditawarkan kepada korban dengan harga Rp25 juta.

“Untuk meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan fotokopi SHM Nomor 01867 atas nama (inisial) TEY,” ujarnya.

Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada pelaku. Transaksi tersebut diperkuat dengan kuitansi penerimaan uang tertanggal 4 Juni 2019 yang menjadi salah satu barang bukti dalam perkara tersebut.

Namun, korban kemudian mengetahui tanah yang dibelinya ternyata merupakan milik orang lain. Pada 2021, korban mendapati adanya pihak lain yang tidak dikenalnya membangun perumahan di lokasi tanah tersebut.

“Korban mengetahui bahwa tanah yang dijual tersebut ternyata merupakan tanah milik orang lain,” jelas Welliwanto.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari. Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap dugaan tindak pidana tersebut dan mengamankan MA, Jumat (14/8).

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya fotokopi kuitansi penerimaan uang sebesar Rp25 juta, fotokopi surat pernyataan yang ditandatangani TEY pada 4 Juni 2019, serta fotokopi SHM Nomor 01867 atas nama (inisial) TEY dengan luas 19.860 meter persegi yang diterbitkan pada 2018.

Selain itu, polisi mengamankan SHGB NIB 21.05.000001769.0 atas nama PT Amar Mulya Mandiri tahun 2024 dengan luas 10.289 meter persegi, SHM Nomor 00378 tahun 1993 atas nama Sumule dengan luas 10.289 meter persegi, serta laporan hasil identifikasi lapangan dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Kendari tertanggal 29 September 2025.

“Barang bukti tersebut berkaitan dengan proses penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan korban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, MA disangkakan melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

Post Views: 7

Read Entire Article
Rapat | | | |