Kejati Kantongi Nama Penerima Aliran Dana Korupsi Makan dan Minum Pemprov Sultra 2022 – 2023

1 hour ago 2

Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengantongi nama-nama penerima aliran dana dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan makan dan minum di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra tahun anggaran 2022 – 2023.

Perkara tersebut berkaitan dengan anggaran makan dan minum tamu Gubernur serta Wakil Gubernur Sultra dengan nilai sekitar Rp31 miliar. Penyidikan kasus itu masih berlangsung dan Kejati Sultra telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, mengatakan barang bukti yang diamankan di antaranya dokumen, uang yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan, serta polis asuransi.

“Kami juga telah banyak menyita hasil kejahatan, polis asuransi, ada uang, dan kami juga sudah mendeteksi aliran uang ke mana. Saat ini sedang dihitung oleh auditor negara,” kata Sugeng kepada awak media, Kamis (13/8/2026).

Dalam penyidikan, Kejati Sultra menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan dalam perkara tersebut. Salah satunya penggelembungan harga atau mark up barang dan jasa.

“Misalnya belanja makan minum di harga Rp100 ribu, tetapi yang dibayar Rp500 ribu. Terus cashback, minta balik,” ujarnya.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan belanja fiktif dengan membuat stempel serta nota atau invoice palsu untuk seolah-olah menunjukkan adanya transaksi.

“Kemudian modus berikutnya belanja fiktif, dengan membuat stempel dan nota atau invoice palsu,” tuturnya.

Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Sugeng menyebut anggaran makan dan minum diduga digunakan tidak sesuai ketentuan.

“Ini kan makan minum gubernur dan wakil gubernur di kantor, bukan di rumah. Di rumah sudah ada anggarannya sendiri. Aturannya sudah dibuat oleh gubernur, belanjanya harus begini-begini, semua dilewati,” bebernya.

Kejati Sultra turut menemukan dugaan konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Salah seorang pejabat diduga menggunakan kewenangannya untuk melakukan belanja pada rumah makan yang terafiliasi dengannya.

“Jadi pejabat ini punya rumah makan, terafiliasi. Ini pelanggaran semua, tidak boleh,” jelas Sugeng.

Selain dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, penyidik juga mendalami dugaan pemalsuan dokumen dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang.

Saat ini, Kejati Sultra masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh auditor. Sugeng mengatakan calon tersangka dalam perkara tersebut sudah diketahui dan penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil audit rampung.

“Ketika hitungan BPKP keluar, kami akan tetapkan tersangka, orangnya sudah ada, siapa, nanti,” bebernya.

Sebelumnya, Kejati Sultra menggeledah rumah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, serta sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi anggaran makan dan minum tamu Gubernur serta Wakil Gubernur Sultra pada Juli 2026 lalu.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti untuk mendalami dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

Post Views: 24

Read Entire Article
Rapat | | | |