Baubau – Aksi unjuk rasa menyita perhatian sejumlah warga yang tengah mengantre bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) H. Karim yang berlokasi di Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (10/8/2026).
Dalam video unggahan akun Facebook Delonex Golu, tampak seorang pemuda memakai baju hitam lengan panjang sedang berorasi di tengah-tengah antrean pengisian BBM. Tak berselang lama, ia kemudian menjatuhkan palang pembatas.
Di tengah-tengah teriakan pemuda tersebut, terlihat petugas tetap menjalankan tugas mengisi BBM ke tangki motor warga. Aparat kepolisian pun terus berada di lokasi demi menjaga situasi tetap terkendali.
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Rino Asnan, mengatakan unjuk rasa dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) Sultra dengan jumlah massa sekitar 75 orang. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan penimbunan BBM oleh para mafia BBM bersubsidi di beberapa SPBU Kota Baubau.
“Adanya massa aksi unjuk rasa dari AMPHI Sultra dengan Korlap Ardin serta jumlah massa kurang lebih 75 orang. Adapun substansi yang diangkat oleh massa aksi yaitu terkait adanya dugaan penimbunan BBM yang dilakukan oleh para pelaku mafia BBM subsidi di beberapa SPBU di Kota Baubau,” ujarnya kepada Kendariinfo, Senin (10/8).
Iptu Rino menjelaskan penimbunan diduga dilakukan secara terang-terangan menggunakan angkutan umum dengan tangki BBM yang dimodifikasi. Para pelaku juga diduga melakukan antrean berulang kali sehingga menimbulkan kecurigaan adanya kerja sama yang terjalin dengan operator pengisian BBM.
“Yang dilakukan secara terang-terangan menggunakan angkutan umum yang dimodifikasi tangki BBM-nya dengan modus antrean yang berulang kali dimana dalam hal tersebut diduga pihak operator pengisian BBM bekerja sama dengan para pelaku dengan kesepakatan, yang kami dapatkan di publik diduga setiap pengisian mobil diberikan fee,” jelas Iptu Rino.
Merespons hal itu, pukul 11.10 Wita, massa kemudian diberi penjelasan oleh pihak Depot Pertamina Fuel Terminal Manager Harim S. Faisal Amir didampingi AKP Yusri selaku Kasat Sabhara Polres Baubau.
Terdapat enam poin tanggapan yang dikeluarkan oleh pihak Pertamina. Pertama, akan dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap laporan terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi yang terjadi di SPBU H. Karim.
Kedua, terkait isu kelangkaan BBM, disebut tidak terdapat kelangkaan. BBM dari sisi Pertamina Penyaluran BBM dari depot ke SPBU dilakukan secara kontinu sesuai ketersediaan dan kuota yang telah ditetapkan, khususnya untuk BBM bersubsidi yang penyalurannya mengikuti kuota masing-masing SPBU.
Ketiga, antrean panjang kendaraan, khususnya BBM jenis pertalite, disebabkan adanya peningkatan permintaan dan perpindahan konsumen dari jenis BBM tertentu ke pertalite. Dengan demikian, kondisi itu tidak serta-merta menunjukkan adanya kelangkaan stok BBM, tetapi dapat dipengaruhi peningkatan permintaan dan perubahan pola konsumsi masyarakat.
Keempat, adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh oknum tertentu perlu ditindaklanjuti oleh pihak Pertamina melalui proses pemeriksaan dan investigasi lebih lanjut. Jika ditemukan bukti kuat mengenai adanya penyimpangan dalam penyalurannya, maka Pertamina dapat memberikan sanksi maupun pembinaan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Kelima, bentuk sanksi atau tindakan tersebut dapat disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelanggaran yang ditemukan, termasuk terhadap sarana dan prasarana SPBU apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti digunakan untuk melakukan penyimpangan.
Keenam, apabila dugaan itu baru berdasarkan pengakuan tanpa didukung bukti yang memadai, pihak Pertamina masih memerlukan pendalaman lebih lanjut karena setiap pemberian sanksi harus didasarkan pada bukti dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, pihak Pertamina meminta agar apabila terdapat bukti berupa dokumentasi, foto, atau data pendukung lain terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, dapat disampaikan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Post Views: 19

22 hours ago
14
















































