iPhone 17 Pro Max Curian Dijual Rp23 Juta, 2 Penadah di Kendari Ditangkap

1 day ago 11

Kendari – Dua pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial SH (27) dan RO (21), diamankan Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari terkait dugaan tindak pidana penadahan satu unit iPhone 17 Pro Max hasil kejahatan.

Keduanya diamankan pada Jumat (7/8/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima pada Senin (3/8) terkait dugaan pencurian iPhone yang diketahui hilang pada Kamis (30/7) sekitar pukul 07.50 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan SH dan RO diduga melakukan penadahan terhadap iPhone 17 Pro Max warna silver.

“Terduga pelaku SH dan RO mengakui telah melakukan tindak pidana penadahan terhadap barang hasil kejahatan berupa satu unit handphone merek iPhone 17 Pro Max warna silver,” kata Welliwanto, Minggu (9/8).

Berdasarkan rilis kepolisian, kasus tersebut bermula saat korban berinisial SA (23) membeli satu unit iPhone 17 Pro Max di salah satu toko di Lippo Plaza Kendari pada Selasa (28/7) sekitar pukul 19.00 Wita.

Saat itu, korban membeli ponsel tersebut bersama rekannya, AMN. Setelah dibeli, ponsel disimpan di dalam tas korban yang kemudian diletakkan di kamar mess tempat korban tinggal.

Pada Rabu (29/7) sekitar pukul 23.00 Wita, AMN disebut keluar untuk dugem. Kemudian pada Kamis (30/7) sekitar pukul 07.50 Wita, korban bangun dan mengecek tasnya.

Korban saat itu menyadari iPhone 17 Pro Max yang baru dibelinya telah hilang bersama kotaknya. Korban kemudian meminta bantuan HRD untuk melakukan pemeriksaan di seluruh kamar mess. Dua rekan korban menyebut AMN sempat masuk dan keluar dari kamar mess korban sekitar pukul 03.00 Wita.

Korban lalu menghubungi AMN untuk menanyakan apakah yang bersangkutan sempat kembali ke mess. Namun, AMN membantah telah kembali ke mess setelah keluar malam itu.

Korban kemudian mencurigai AMN karena mengetahui tempat penyimpanan ponsel tersebut. Setelah dilakukan pencarian, AMN diketahui berada di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari barang bukti serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penadahan.

Hasilnya, SH diamankan di Jalan Abunawas, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Sementara RO diamankan di BTN Villa Ibis Pratama, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.

Dalam pemeriksaan, polisi mengungkap alur perpindahan iPhone tersebut. RO awalnya ditawari satu unit handphone oleh IS yang bertindak sebagai perantara. IS kemudian memberikan nomor AMN kepada RO sebagai penjual handphone tersebut.

RO selanjutnya membeli iPhone 17 Pro Max tersebut dari AMN dengan harga Rp23 juta. Setelah itu, RO kembali menjual iPhone tersebut kepada SH dengan harga Rp23,4 juta.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit iPhone 17 Pro Max warna silver, 1 buah kotak handphone iPhone 17 Pro Max, 1 buah kabel charger, 1 buah tas iBox, serta nota pembelian iPhone 17 Pro Max 256 GB warna silver.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Post Views: 54

Read Entire Article
Rapat | | | |