Kendari – Upaya penyelesaian kasus dugaan penganiayaan yang menjerat mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi, melalui mekanisme restorative justice (RJ) mencuat ke publik. Polisi mengungkap telah menerima permohonan perdamaian yang diajukan kepada Kapolresta Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan surat permohonan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan apakah dapat diterima atau tidak.
Menurutnya, setiap pengajuan RJ wajib melalui gelar perkara untuk menguji apakah perkara tersebut memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka (tengah) bersama Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau (kiri) saat konferensi pers di Mapolresta Kendari. Foto: La Ode Muhammad Ismail/ Kendariinfo. (6/8/2026).Welliwanto menegaskan tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan melalui pendekatan RJ. Ada sejumlah kategori perkara yang secara aturan tidak diperbolehkan menggunakan mekanisme tersebut.
“Suratnya sudah masuk, pengajuan perdamaiannya ke Kapolresta. Nanti dites lewat gelar perkara. Jadi ada kualifikasi yang tidak boleh dilakukan restorative justice. Satu yang pertama pengulangan pidana, kemudian teroris, dan ketiga adalah narkoba. Itu poin yang tidak boleh dilakukan restorative justice,” katanya saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Kamis (6/8/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Welliwanto mengungkapkan permohonan penyelesaian perkara itu diajukan oleh seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel. Meski demikian, ia tidak mengungkap identitas maupun jabatan pejabat yang dimaksud.
Sementara itu, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, membenarkan adanya pengajuan penyelesaian perkara melalui RJ. Namun, ia menegaskan penyidik memiliki kewenangan penuh untuk menerima ataupun menolak permohonan tersebut.
Edwin menjelaskan, perkara yang sedang ditangani memiliki sejumlah aspek hukum yang menjadi pertimbangan penyidik sebelum memutuskan apakah dapat diselesaikan melalui RJ.
Ia menyebut, salah satu pertimbangannya adalah dugaan penganiayaan berat serta adanya laporan lain yang masih berproses terhadap tersangka.
“Kalau isu RJ itu kan hak pengajuan, kami juga penyidik kan bisa menolak. Dasar hukumnya penganiayaan berat dan pengulangan. Yang bersangkutan, ini kan ada laporannya sedang berproses di Polda sebagai terlapor, kasus perzinahan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus itu bermula ketika istri sah Ichsan bersama anak dan adik kandungnya mendatangi lokasi perumahan di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Minggu (2/8), sekitar pukul 22.30 Wita.
Ichsan saat itu ditemukan sedang bersama perempuan lain di dalam mobil. Mereka kemudian berupaya menghentikan kendaraan agar Ichsan keluar dan memberikan penjelasan.
Namun, menurut penyidik, Ichsan justru memilih menjalankan mobilnya. Saat membelokkan kendaraan ke arah kiri, ban mobil melindas kaki adik kandungnya berinisial AP (50) hingga mengalami patah tulang bagian kaki kiri disertai luka memar dan lecet.
Eks Sekda Konsel Ternyata Gunakan Mobil Dinas saat Kedapatan dengan Selingkuhan, Pakai Pelat Palsu
Post Views: 9

2 days ago
23















































