Kendari – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat 2.671 laporan penipuan transaksi keuangan masuk ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga semester I 2026. Dari jumlah tersebut, Kota Kendari menjadi daerah dengan laporan terbanyak mencapai 1.022 laporan.
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, menyampaikan laporan penipuan yang masuk ke IASC menunjukkan masyarakat masih menghadapi berbagai modus kejahatan keuangan. Penipuan jual beli secara daring menjadi modus yang paling banyak dilaporkan.
“Penipuan transaksi belanja atau jual beli online sebanyak 412 laporan,” kata Bismi dapam rilis resminya, Jumat (7/8/2026).
Selain modus jual beli daring, masyarakat juga melaporkan penipuan dengan modus mengaku sebagai pihak lain atau fake call sebanyak 209 laporan. Sementara laporan penipuan berkedok investasi mencapai 183 laporan.
Berdasarkan wilayah, Kota Kendari menjadi daerah dengan jumlah laporan tertinggi sebanyak 1.022 laporan. Kota Baubau berada di posisi berikutnya dengan 302 laporan, disusul Kabupaten Kolaka sebanyak 235 laporan.
Bismi mengatakan perkembangan modus penipuan digital membuat masyarakat perlu lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi keuangan. Masyarakat perlu memastikan identitas dan informasi pihak yang bertransaksi sebelum melakukan pembayaran atau mengirimkan dana.
Selain penipuan transaksi keuangan, OJK Sultra mencatat ratusan laporan aktivitas keuangan ilegal melalui Sistem Informasi Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI).
OJK mencatat 228 laporan dugaan investasi ilegal dan 311 laporan pinjaman daring ilegal sepanjang Januari 2025 hingga 30 Juni 2026.
Pada semester I 2026, laporan pinjaman daring ilegal masih menunjukkan kecenderungan meningkat. Jumlah pengaduan tertinggi terjadi pada Juni 2026 dengan 39 laporan. Sementara itu, laporan investasi ilegal terbanyak terjadi pada April 2026 dengan 16 laporan.
SIPASTI dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan entitas yang diduga menjalankan aktivitas keuangan ilegal. Laporan tersebut kemudian dapat ditindaklanjuti Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) sesuai kewenangannya.
Di tengah tingginya laporan penipuan dan aktivitas keuangan ilegal, sektor jasa keuangan Sultra juga menunjukkan pertumbuhan. Hingga semester I 2026, penyaluran kredit perbankan mencapai sekitar Rp54,61 triliun.
Kota Kendari masih menjadi pusat aktivitas perbankan di Sultra dengan penyaluran kredit sekitar Rp23,23 triliun dan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) mencapai Rp21,08 triliun.
Pada sektor pasar modal, jumlah investor yang memiliki single investor identification (SID) mencapai 179.257 investor. Angka tersebut tumbuh 95,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pertumbuhan terbesar berasal dari investor reksa dana yang mencapai 170.495 investor atau meningkat 100,5 persen. Investor saham tercatat 54.280 investor atau tumbuh 58,7 persen, sedangkan investor surat berharga negara (SBN) mencapai 3.408 investor atau meningkat 42,3 persen.
Sementara itu, pada sektor industri keuangan non-bank (IKNB), premi industri asuransi hingga April 2026 mencapai sekitar Rp237,5 miliar. Outstanding pembiayaan perusahaan pembiayaan tercatat sekitar Rp6,92 triliun.
OJK juga menerapkan kebijakan baru terkait sistem layanan informasi keuangan (SLIK). Riwayat kredit dengan plafon hingga Rp1 juta yang telah dilunasi tidak lagi menjadi faktor penghambat masyarakat dalam memperoleh akses pembiayaan.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan masyarakat berpenghasilan rendah, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.
Post Views: 14

13 hours ago
10















































