Kendari – Wanita di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Iin Resqi Indariani (30), melaporkan mantan kekasihnya berinisial FM ke polisi atas dugaan tindak pidana pencurian. Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp26 juta setelah sejumlah barang berharga di rumahnya diduga diambil tanpa izin.
Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan dugaan pelanggaran Pasal 477 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peristiwa itu diduga terjadi di rumah korban yang berada di Perumahan Puri Anawai Blok C.7, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
Iin mengungkapkan, sebelum persoalan itu mencuat, mantan kekasih dan kakaknya yang telah bercerai menumpang di rumahnya.
Namun, menurutnya, sikap mantan kekasihnya berubah seiring waktu. Ia mengaku harus menanggung berbagai kebutuhan rumah tangga, mulai dari membayar pembantu, token listrik, hingga iuran sampah.
“Awalnya dia tinggal di rumah saya. Kakaknya juga ikut menumpang setelah bercerai. Lama-lama mereka seperti menganggap semua kebutuhan rumah menjadi tanggung jawab saya. Pembantu saya yang bayar, token listrik minta saya isi, bahkan iuran sampah pun mereka tidak mau bayar,” ujar Iin kepada Kendariinfo, Kamis (6/8/2026).
Tak hanya itu, Iin mengaku hubungan mereka berakhir setelah mengetahui mantan kekasihnya diduga berselingkuh. Ia juga menuding FM menggunakan uang miliknya untuk membiayai perempuan lain.
“Saya juga baru tahu dia selingkuh. Perempuan itu dia biayai pakai uang saya. Uang saya juga sering diambil untuk beli baju, vape, bayar gym, makan, sampai nongkrong ngopi,” katanya.
Setelah hubungan mereka berakhir, Iin meminta FM beserta keluarganya keluar dari rumah tersebut. Rumah itu kemudian dibiarkan kosong karena ia tidak lagi tinggal di sana.
Beberapa waktu kemudian, adik Iin datang untuk mengambil barang di rumah tersebut. Saat itulah diketahui sejumlah barang sudah hilang dari tempat semula.
“Adik saya datang membersihkan rumah, ternyata beberapa barang sudah tidak ada. Saya tanya ke developer dan tukang yang pegang kunci rumah. Mereka bilang mantan saya yang ambil, karena dikira atas perintah saya. Padahal saya tidak pernah menyuruh,” ungkapnya.
Iin mengatakan saat dikonfirmasi, FM sempat mengakui telah membawa televisi dan pendingin ruangan miliknya untuk dijual. Uang hasil penjualan itu, kata FM, digunakan membayar utang kepada temannya.
“Dia sempat mengaku barang itu dijual untuk bayar utang temannya. Katanya nanti diganti kalau ada rezeki. Tapi sudah hampir setahun tidak pernah diganti. Malah belakangan dia datang lagi mengambil AC, sepeda lipat, dan beberapa pakaian saya,” jelasnya.
Berdasarkan laporan polisi, pencurian pertama diduga terjadi pada Agustus 2025. Saat itu korban kehilangan 1 unit smart TV LG 72 inci dan 1 unit AC Samsung. Setelah menghubungi developer perumahan, korban mendapat informasi bahwa barang-barang tersebut diambil oleh FM dan disaksikan seorang tukang yang mengira pengambilan itu telah mendapat izin dari pemilik rumah.
Kemudian, pada Sabtu (1/8), korban kembali mendatangi rumahnya dan mendapati 1 unit AC merek LG serta 1 unit sepeda lipat merek Element kembali hilang. Keterangan tukang di lokasi menyebut FM datang bersama saudara perempuannya dan membawa barang-barang tersebut.
Merasa dirugikan dan menganggap perbuatan itu telah berulang kali terjadi, Iin akhirnya melaporkan FM ke Polresta Kendari agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Karena sudah berulang kali dan tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan atau mengganti kerugian saya, akhirnya saya memilih menempuh jalur hukum. Saya berharap kasus ini diproses sesuai aturan yang berlaku,” tutup Iin.
Post Views: 0

1 day ago
10















































