Konawe Selatan – PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), menghentikan sementara kegiatan operasional perusahaan imbas persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang hingga kini belum diterbitkan oleh pihak berwenang.
Direktur Utama PT WIN, Nuriman Djalani, mengatakan belum terbitnya persetujuan RKAB membuat perusahaan belum dapat menjalankan kegiatan usaha sebagaimana mestinya.
“Sejak April kami sudah menempatkan karyawan dalam status standby sambil menunggu RKAB diterbitkan persetujuannya. Namun hingga Agustus belum ada penerbitan. Kondisi ini membuat perusahaan tidak dapat melanjutkan operasional dan makin membebani keuangan perusahaan,” ujar Nuriman, Senin (10/8/2026).
Sejak April 2026, PT WIN menempatkan karyawan dalam status standby sambil menunggu proses penerbitan persetujuan RKAB. Selama masa tersebut, perusahaan tetap membayarkan gaji karyawan meski kegiatan operasional tidak berjalan.
Namun, hingga memasuki Agustus 2026, persetujuan RKAB yang menjadi dasar operasional perusahaan belum juga diterbitkan. Kondisi tersebut berdampak terhadap keberlangsungan kegiatan usaha dan kondisi keuangan perusahaan.
Manajemen PT WIN menyebut kondisi standby tidak dapat terus dipertahankan dalam jangka waktu yang belum dapat dipastikan. Sebab, perusahaan tetap menanggung biaya operasional dan kewajiban pengupahan karyawan selama kegiatan usaha tidak berjalan.
Setelah melakukan evaluasi internal, PT WIN akhirnya memutuskan menghentikan sementara operasional perusahaan sekaligus melakukan penyesuaian tenaga kerja. Kebijakan tersebut termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mulai dilakukan pada 10 Agustus 2026.
PT WIN menegaskan keputusan tersebut merupakan konsekuensi dari belum diterbitkannya persetujuan RKAB sebagai syarat utama operasional perusahaan. Keputusan itu juga disebut bukan diambil secara tiba-tiba, mengingat perusahaan sebelumnya telah berupaya mempertahankan tenaga kerja melalui status standby sejak April.
Meski demikian, penghentian operasional tersebut bersifat sementara. PT WIN masih berharap dapat kembali beroperasi apabila persetujuan RKAB telah diterbitkan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Apabila kegiatan usaha kembali berjalan, perusahaan akan menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja dan membuka peluang keterlibatan kembali pekerja sesuai kebutuhan operasional, kompetensi, serta ketentuan yang berlaku.
PT WIN berharap seluruh karyawan dapat memahami kondisi tersebut sebagai dampak dari proses administrasi yang masih berlangsung dan berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha perusahaan.
Sebelumnya, penghentian aktivitas PT WIN oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dilakukan pada Sabtu, 30 Mei 2026. Tim Bareskrim turun ke lokasi setelah menerima informasi masyarakat mengenai kekhawatiran terhadap dampak sosial dan keselamatan warga di sekitar wilayah pertambangan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni mengatakan, status quo diberlakukan sebagai langkah untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus mengecek kondisi di lapangan.
“Sebelumnya kami menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas pertambangan yang diduga ilegal, sehingga dilakukan pengecekan langsung di lapangan,” kata Irhamni, Sabtu (30/5) lalu.
Polemik Tambang PT WIN di Konsel Kian Memanas, Aktivis Desak Pembekuan RKAB
Post Views: 55

1 day ago
10
















































