Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra secara definitif. Pendaftaran seleksi berlangsung pada 11 – 25 Agustus 2026.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Andi Khaeruni, mengatakan seleksi tersebut dilakukan karena masa jabatan Penjabat (Pj.) Sekda Sultra, Muhammad Fadlansyah akan berakhir setelah masa perpanjangan kedua.
“Karena akan berakhir masa perpanjangan kedua ini, kita sudah mempersiapkan proses seleksi untuk Sekda definitif. Sesuai ketentuan, setelah masa perpanjangan pertama berakhir, harus sudah ada pejabat Sekda definitif,” kata Andi, Rabu (12/8/2026).
Ia menyampaikan seleksi administrasi akan berlangsung pada 26 – 27 Agustus 2026. Hasil seleksi administrasi dijadwalkan diumumkan pada 27 Agustus 2026.
Andi menjelaskan seleksi tersebut bersifat terbuka dan dapat diikuti oleh pegawai negeri sipil (PNS) dari seluruh Indonesia yang memenuhi persyaratan. Pemerintah daerah tidak membatasi peserta hanya berasal dari Sultra.
“Terbuka untuk siapa saja yang berstatus PNS dari seluruh Indonesia dan memenuhi persyaratan. Tidak ada pembatasan harus orang Sultra karena kalau kita menentukan seperti itu bisa bertentangan dengan undang-undang,” ujarnya.
Menurutnya, pejabat pimpinan tinggi pratama, seperti kepala dinas dan kepala badan, dapat mengikuti seleksi selama memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Andi mengatakan pejabat dari kabupaten dan kota di Sultra juga memiliki kesempatan mengikuti seleksi. Namun, peserta yang berasal dari luar lingkungan Pemprov Sultra wajib memperoleh izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing.
Ia menyebut peserta dari pemerintah kabupaten harus memperoleh izin dari bupati, sedangkan peserta dari pemerintah kota harus mendapatkan izin wali kota. Sementara PNS dari kementerian atau lembaga pemerintah pusat harus memperoleh izin dari pimpinan instansinya.
“Kalau dari kabupaten harus ada izin bupati, kalau dari kota dari wali kota. Kalau dari kementerian, tentu harus ada izin dari pimpinan instansinya,” jelas Andi.
Andi mengungkapkan sejumlah ASN telah mulai mendaftar melalui aplikasi ASN Karier. Namun, peserta tersebut belum dapat dinyatakan sebagai calon karena masih harus melengkapi dokumen administrasi sesuai persyaratan.
“Di aplikasi sudah ada beberapa yang mendaftar. Tetapi belum kita nyatakan sebagai calon karena persyaratan administrasinya harus dilengkapi seluruhnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan jumlah peserta menjadi bagian penting dalam proses seleksi. Apabila jumlah pendaftar belum memenuhi ketentuan minimal empat orang, panitia akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran.
“Minimal empat. Kalau belum mencukupi, akan diperpanjang. Kita upayakan minimal empat peserta,” tambahnya.
Proses seleksi akan dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) yang berjumlah lima orang, yang terdiri dari unsur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), akademisi, serta tokoh masyarakat.
Andi menegaskan BKD Sultra tidak bertindak sebagai pansel, melainkan hanya menjalankan fungsi sekretariat dan administrasi dalam proses seleksi.
“Panselnya lima orang. Saya bukan pansel. Kita hanya sekretariat untuk pelaksanaan administrasi. Ketua pansel berasal dari Kemendagri,” katanya.
Nantinya pansel akan menilai peserta berdasarkan kompetensi, kapasitas, dan integritas. Kemudian mengkurasi menjadi tiga nama terbaik untuk diproses sesuai mekanisme penetapan Sekda definitif.
Andi memastikan tidak ada pesan khusus dari Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka kepada pansel dalam menentukan calon Sekda. Menurutnya, seluruh proses harus berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tidak ada pesan khusus dari Pak Gubernur. Pansel yang akan menentukan tiga besar sesuai kompetensi, kapasitas, dan integritas calon,” bebernya.
Ia berharap seluruh rangkaian seleksi berjalan sesuai jadwal sehingga Sekda definitif telah ditetapkan sebelum masa jabatan Pj. Sekda, Muhammad Fadlansyah berakhir.
“Kalau prosesnya lancar, sekitar satu bulan. Tetapi karena melibatkan pansel yang merupakan pejabat, bisa saja ada penyesuaian jadwal. Kita harapkan sebelum masa jabatan Pj. Sekda berakhir sudah ada penetapan Sekda definitif,” tandasnya.
Post Views: 10

13 hours ago
10
















































