Pembangunan Pagar Rupbasan Kejari Konawe Dihentikan Sepihak, Kejati Sultra Didesak Periksa Kajari

1 day ago 13

Kendari – Sejumlah massa aksi berdemonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (13/8/2026). Mereka mendesak Kejati Sultra memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal, usai menghentikan pembangunan pagar rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe senilai Rp1,9 miliar.

Demonstrasi itu dipicu terbitnya surat Kajari Konawe Nomor B-2075 tertanggal 5 Agustus 2026 tentang pemberhentian proyek rupbasan Kejari Konawe.

“Kami menduga surat pemberhentian kegiatan proyek pagar rupbasan yang dikeluarkan kajari tidak berdasar,” kata Koordinator aksi, Supril, di Kejati Sultra.

Menurut Supril, proyek tersebut telah melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. Ia mempertanyakan dasar penghentian pekerjaan yang disebut berkaitan dengan ketidaksesuaian spesifikasi.

“Kami melihat surat itu hanya menyebut tidak sesuai spesifikasi, tetapi tidak menjelaskan secara spesifik dasar teknis penghentian pekerjaan,” ujarnya.

Atas persoalan itu, Supril mendesak Kejati Sultra memeriksa Kajari Konawe untuk memastikan penghentian proyek sesuai prosedur.

“Kami meminta persoalan ini diperiksa berdasarkan bukti dan pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejati Sultra, Ruby, mengatakan aspirasi massa aksi akan diteruskan kepada pimpinan Kejati Sultra.

“Jadi hari ini aspirasi yang disampaikan akan kami teruskan ke pimpinan,” bebernya.

Terpisah, Kajari Konawe, Fachrizal, membenarkan penghentian sementara pekerjaan pembangunan pagar tersebut. Namun, ia membantah penghentian dilakukan tanpa alasan.

Fachrizal menjelaskan penghentian dilakukan karena pihaknya menemukan adanya pekerjaan yang dinilai belum sesuai dengan spesifikasi dan tahapan dalam rencana pembangunan. Salah satunya terkait pondasi yang telah dikerjakan sebelum dilakukan pengecekan teknis secara menyeluruh.

“Karena itu saya bikin surat untuk dihentikan dulu pekerjaannya dan mengajak dari dinas bersama pelaksana dan pengawas serta perencana untuk memaparkan rencana pembangunan itu dalam bentuk gambar desain secara teknis,” kata Fachrizal.

Ia menegaskan langkah tersebut merupakan antisipasi agar pembangunan pagar rupbasan sesuai spesifikasi, kokoh, dan aman digunakan. “Dalam surat itu jelas saya menyatakan untuk dihentikan dan duduk bersama-sama untuk memberikan penjelasan, memaparkan spesifikasi teknis sesuai dengan gambar rencana awalnya,” ujarnya.

Fachrizal pun mengeklaim pihak pelaksana telah mengakui adanya kesalahan dan berjanji memperbaiki pekerjaan agar sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

Post Views: 38

Read Entire Article
Rapat | | | |