Pemkab Bombana Hendak Izinkan Pelabuhan Sikeli untuk Bongkar Muat Nikel

5 hours ago 5

BombanaPemerintah Kabupaten Bombana (Pemkab) hendak mengizinkan Pelabuhan Pengumpan Lokal Sikel untuk bongkar muat nikel oleh PT Timah Investasi Mineral (TIM), anak perusahaan PT Timah (Persero) Tbk. Rencana izin itu tertuang dalam Surat Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana Nomor: 500.11/214/Dishub.

“Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Bombana melalui dinas perhubungan mendukung rencana PT TIM untuk memanfaatkan Pelabuhan Pengumpan Lokal Sikeli dalam menunjang pengangkutan, pemuatan, dan distribusi hasil pertambangan (bijih nikel),” bunyi surat yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Bombana, Asdar Darwis, pada 29 Juni 2026.

Dalam surat itu, Pemkab Bombana merekomendasikan PT TIM untuk lebih dulu berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Baubau serta unit penyelenggara pelabuhan (UPP) terkait legalitas operasional. PT TIM juga diminta menyusun rencana operasional pemanfaatan pelabuhan dengan memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, perlindungan lingkungan hidup, serta tanggung jawab sosial.

Pemkab Bombana juga meminta penggunaan Pelabuhan Pengumpan Lokal Sikeli setelah PT TIM memperoleh persetujuan dan memenuhi ketentuan teknis serta perizinan dari instansi berwenang di bidang pelayaran dan kepelabuhanan.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sultra, Andi Rahman, meminta pemerintah daerah mengkaji ulang rencana pemanfaatan fasilitas umum untuk mendukung pengangkutan hasil pertambangan PT TIM di Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana. Menurut Andi, penggunaan sarana publik untuk aktivitas pertambangan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mempertimbangkan keselamatan masyarakat, kapasitas infrastruktur, lingkungan hidup, serta kepentingan pengguna fasilitas umum.

“Jangan sampai fasilitas yang dibangun untuk kepentingan publik justru menjadi infrastruktur pendukung pertambangan, sementara masyarakat menanggung dampaknya,” kata Andi, Senin (10/8/2026).

Walhi Sultra juga mempertanyakan rencana penggunaan jalan umum sebagai jalur pengangkutan hasil tambang. Andi mengungkapkan kepemilikan izin usaha pertambangan (IUP) tidak otomatis memberikan hak kepada perusahaan menggunakan seluruh fasilitas umum.

“Pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum penggunaan jalan umum dan Pelabuhan Umum Sikeli untuk kegiatan pertambangan, termasuk kajian keselamatan dan kapasitas infrastrukturnya,” ungkapnya.

Andi juga menyinggung dampak aktivitas pertambangan yang menyebabkan sedimentasi di pesisir Kecamatan Kabaena Barat. Walhi Sultra meminta pemerintah memastikan penyebab, dampak, dan langkah pemulihan terhadap persoalan lingkungan tersebut sebelum memberikan kemudahan baru bagi aktivitas pertambangan.

“Persoalan lingkungan yang masih dikeluhkan masyarakat harus diselesaikan secara transparan. Jangan sampai peningkatan aktivitas pertambangan justru memperbesar risiko konflik sosial dan ekologis,” pungkasnya.

Post Views: 0

Read Entire Article
Rapat | | | |