Kendari – Pengunjung Pantai Toronipa, Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengaku masih diminta membayar tiket masuk meski datang pada Minggu (16/8/2026) malam. Padahal, pada malam hari pengunjung seharusnya sudah tidak dikenakan biaya retribusi pantai.
Seorang pengunjung bernama Tata (23) mengatakan dirinya bersama rombongan datang ke kawasan Pantai Toronipa sekitar pukul 22.30 Wita. Saat berada di pintu masuk, mereka dihentikan oleh seorang pria yang disebut meminta pembayaran tiket masuk sebesar Rp20 ribu.
“Semalam itu kami masuk sekitar pukul 22.30 Wita pas depan Toronipa kami diadang, bilang mau tagih uang masuk,” kata Tata kepada Kendariinfo, Senin (17/8).
Ia mengaku sempat mempertanyakan pembayaran tersebut karena sebelumnya mengetahui adanya informasi bahwa pengunjung tidak lagi dikenakan biaya masuk apabila datang setelah pukul 17.00 Wita hingga pukul 07.00 Wita.
“Tapi di situ saya bilang, saya kira infonya yang beredar sudah gratis masuk kalau sudah di atas pukul 17.00 Wita,” ujarnya.
Namun, kata Tata, pria tersebut menyampaikan bahwa pembayaran tetap berlaku.
Tata menyebut rombongannya saat itu terdiri dari sekitar lima sepeda motor. Setiap kendaraan dikenakan biaya Rp20 ribu sehingga total yang mereka bayarkan mencapai Rp100 ribu.
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan mengenai keberatan membayar tiket masuk. Namun, dirinya mempertanyakan penerapan aturan yang menurutnya tidak sesuai dengan informasi mengenai pembebasan tiket setelah pukul 17.00 Wita hingga pukul 07.00 Wita.
Tata juga mengaku makin mempertanyakan penerapan pembayaran tersebut karena salah seorang temannya yang datang menyusul menggunakan satu sepeda motor justru tidak dimintai biaya masuk.
“Tapi pas ada temanku yang menyusul, satu motor ji, tidak dimintai,” tuturnya.
Ia berharap adanya kejelasan mengenai aturan tiket masuk Pantai Toronipa, khususnya terkait ketentuan bagi pengunjung yang datang setelah pukul 17.00 Wita – 07.00 Wita, sehingga tidak terjadi perbedaan penerapan di lapangan.
Sebelumnya, Plt. Lurah Toronipa, Indawati menegaskan bahwa retribusi masuk di kawasan wisata Pantai Toronipa, hanya berlaku pada jam operasional pada pukul 07.00 Wita hingga 17.00 Wita.
Di luar jam operasional tersebut, pengunjung tidak dikenakan retribusi masuk. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah kelurahan dan para pemilik lahan yang telah diberlakukan sejak 2 April 2026 serta diketahui oleh Bupati Konawe, Yusran Akbar.
“Kan biasa itu kalau sudah pukul 17.00 Wita sudah tidak ada mi orang Dinas Pariwisata. Jadi anak-anak di situ (warga sekitar), mereka mi yang jaga, baru uangnya juga mereka yang ambil sendiri,” ujar Indawati kepada Kendariinfo saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Kamis (6/8).
Post Views: 0

19 hours ago
10















































